KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui belum adanya aturan yang mengatur mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris BKPSDM Kukar Mopfiy Ramadhan mengatakan bahwa persoalan penempatan PPPK optimalisasi perlu dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mutasi bagi PPPK, itu belum ada aturannya. Bahkan kalau saya memahaminya, bukan tidak bisa, tetapi belum ada aturannya terkait itu,” kata Mopfiyanto setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan pemahaman yang menyeluruh. BKPSDM, kata dia, akan menyesuaikan tindak lanjut dengan hasil pembahasan serta rekomendasi yang disepakati dalam RDP.
BKPSDM pun telah menerima salinan notulen rapat yang memuat rekomendasi dan tindak lanjut. Hasil pembahasan itu akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan instansi terkait.
“Kami tidak akan berbicara yang seperti apa, karena secara ketentuan juga memang kita harus mengikuti apa yang telah disepakati bersama,” tuturnya.
Mopfiy menegaskan, penempatan pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan untuk memindahkan seseorang ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Setiap OPD memiliki perhitungan kebutuhan dan beban kerja yang perlu menjadi pertimbangan.
Karena itu, BKPSDM Kukar akan berkolaborasi dengan Bagian Organisasi untuk mengkaji kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah. Analisis ini diperlukan agar penataan ulang tidak mengganggu kebutuhan pelayanan serta tetap mempertimbangkan kondisi pegawai yang terdampak penempatan jauh.
Kendati demikian, ia juga menilai, kebijakan penempatan perlu memperhitungkan dampak terhadap kesejahteraan pegawai, termasuk biaya perjalanan dan kebutuhan hidup selama bertugas di luar domisili.
“Jangan sampai gara-gara kita kerja, gaji harus yang untuk nabung untuk kepentingan keluarga ini habis untuk di perjalanan,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator PPPK Optimalisasi Kukar Rudi Sofyan mengatakan, kelompoknya berharap pemerintah daerah mengoptimalkan kembali penempatan pegawai pada tahun 2027. Mereka meminta penugasan dapat disesuaikan agar lebih dekat dengan domisili keluarga.
Untuk diketahui, jumlah PPPK optimalisasi yang meminta penempatan ulang tercatat sebanyak 288 orang.
Rudi menegaskan, permintaan tersebut tidak harus berarti pegawai kembali ke OPD asal, tetapi cukup ditempatkan di wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Ia mencontohkan, pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi bertugas di Kembang Janggut bisa dipertimbangkan ditempatkan di Loa Janan, Loa Kulu, atau Tenggarong Seberang, sesuai kebutuhan organisasi.
“Kami memohon di RDP yang terakhir ini, kami minta di 2027 nanti kami bisa dioptimalisasi kembali,” tutupnya
(Ln/Adv77/Kukar)