KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas menolak kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang dialihkan dari tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan merupakan langkah yang “cacat prosedur”, sehingga berpotensi mengancam layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.
Penilaian tersebut disampaikan Andi Harun menyusul terbitnya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang mengembalikan pembiayaan 49.742 peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima Bantuan (BP) ke Pemkot Samarinda.
“Kebijakan ini ditetapkan sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan bersama. Ini cacat prosedur,” ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Andi Harun menegaskan, keputusan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan publik, khususnya bagi warga tidak mampu.
Menurutnya, kebijakan itu pada dasarnya bukan redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. “Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban fiskal,” ujarnya.
Sebanyak 49.742 warga Samarinda yang tergolong tidak mampu sebelumnya dibiayai melalui APBD Provinsi. Namun, secara tiba-tiba pembiayaannya dikembalikan ke pemerintah kota di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
Kondisi ini dinilai tidak realistis, mengingat APBD Kota Samarinda telah disahkan dan tidak memungkinkan untuk menambah beban anggaran secara mendadak. “APBD sudah berjalan. Bagaimana mungkin di tengah tahun anggaran, kami diminta menanggung pembiayaan sebesar itu,” ungkapnya.
Ia mengingatkan potensi dampak langsung kepada masyarakat jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, yakni terganggunya akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga. “Bayangkan kalau 49 ribu warga itu tidak terlayani. Datang ke rumah sakit bisa ditolak karena tidak lagi terdaftar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi dasar pengusulan peserta JKN dari daerah ke provinsi.
Kebijakan tersebut, kata Andi Harun, juga tidak memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. “Data 49 ribu itu diusulkan atas permintaan provinsi sendiri sesuai pergub. Sekarang tiba-tiba dikembalikan tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Sebagai sikap resmi, Pemkot Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini, sekaligus meminta penundaan hingga dilakukan kajian menyeluruh. “Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini dan meminta penundaan sampai aspek legalitas, keadilan, dan kemampuan fiskal daerah terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa sikap tersebut murni untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga tidak mampu.
“Ini murni soal pelayanan publik. Kalau bukan menyangkut warga miskin, mungkin kami tidak bereaksi seperti ini.” demikian Andi Harun. (mell)