KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penolakan warga terhadap rencana pengambilalihan pengelolaan parkir di sejumlah cabang Mie Gacoan di Samarinda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (25/2/2026). Kali ini, fokus pembahasan mengerucut pada tarik-menarik kepentingan antara kontrak bisnis perusahaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
RDP menghadirkan manajemen pusat PT Pesta Pora Abadi (PPA), perwakilan PT Bahana Security System (BSS) selaku pihak yang ditunjuk mengelola parkir secara elektronik, serta perwakilan warga yang selama hampir dua tahun mengelola parkir di cabang Jalan Ahmad Yani.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan seluruh pihak telah dipertemukan dalam forum resmi guna mencari titik temu.
Ia menjelaskan, secara nasional memang terdapat kontrak antara PPA dan BSS terkait pengelolaan parkir elektronik di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur. Namun, menurutnya, kontrak tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
“Ada kontrak nasional antara PPA dan BSS. Tapi, kita tidak bisa melihat kontrak itu saklek. Kita lihat kondisi di lapangan, ada situasi sosial yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil rapat mengerucut pada rencana pembicaraan antara PPA, BSS, dan warga setempat. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan konflik baru. “Secara umum tadi sudah mengerucut akan tercapai kesepakatan. Teknisnya nanti dibicarakan lebih lanjut,” katanya.
Iswandi juga menyoroti wacana penggratisan parkir yang sempat muncul dalam diskusi. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Yang ada sekarang tinggal ditertibkan dan dirapikan sesuai mekanisme, tanpa mengesampingkan masyarakat lokal,” jelasnya.
Di sisi lain, koordinator warga pengelola parkir, Dedy Septian, menyampaikan keberatan atas rencana pengalihan pengelolaan. Ia menegaskan, warga telah mengelola parkir hampir dua tahun sejak awal operasional.
Ia membantah tudingan bahwa warga tidak berkontribusi atau tidak membayar kewajiban. Ia mengaku sejak awal sudah berupaya berkoordinasi terkait pajak dan retribusi. “Kalau dibilang kami tidak berkontribusi, itu tidak benar. Kami sudah berusaha konsolidasi soal pajak, tapi sering dipimpong. Kami ini bayar retribusi ke Dishub,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penunjukan BSS tanpa melibatkan warga yang selama ini mengelola di lapangan. Dedy menilai selama ini keberadaan pengelolaan parkir oleh warga telah memberi dampak sosial positif, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. “Yang tadinya pengangguran, mabuk di jalan, sekarang bisa menafkahi keluarga. Kami menjaga kondusivitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil RDP tersebut karena belum menghasilkan keputusan final yang jelas bagi warga pengelola parkir. “Kalau belum ada kepastian, kami masih menunggu. Jangan sampai pertemuan ini hanya jadi debat kusir,” tutup Dedy.
Komisi II DPRD Samarinda menargetkan penyelesaian polemik tersebut dapat dicapai sebelum Lebaran, agar suasana Ramadan tetap kondusif dan tidak menyisakan gesekan berkepanjangan di tengah masyarakat. (mell)