KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Peredaran narkotika di Kota Tepian masih menjadi ancaman serius. Dalam tiga bulan pertama 2026, Polresta Samarinda mencatat pengungkapan puluhan kasus dengan total barang bukti mencapai kilogram.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 73 kasus narkotika dengan total 97 tersangka yang diamankan.“Dari 73 kasus tersebut, kami mengamankan 97 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan. Ini menunjukkan peredaran narkotika masih cukup tinggi di Samarinda,” ujar Hendri Umar dalam press release di Aula Polresta Samarinda, Senin (13/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu saja, jumlahnya mencapai sekitar 3.390 gram atau 3,4 kilogram. Selain itu, diamankan ganja 2.326 gram, 503 butir ekstasi, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp73 juta, puluhan unit ponsel, kendaraan roda dua sebanyak 41 unit, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari puluhan kasus tersebut, salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan teknik penyamaran (undercover buying).
Saat penggerebekan, petugas awalnya menemukan sabu dalam jumlah kecil. Namun, setelah pengembangan, ditemukan tambahan barang bukti hingga akhirnya mengarah pada temuan besar yang disembunyikan di area dapur.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan. Ini yang kemudian membuat total barang bukti dalam kasus tersebut mencapai sekitar 2 kilogram,” tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW. Ketiganya merupakan warga Samarinda, sementara satu pelaku lain berinisial B masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak ringan. “Untuk pelaku peredaran narkotika golongan satu dengan jumlah besar, ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.” tegas Hendri. (mell)