Warga Protes Kena Banjir, DLH Samarinda Bongkar Lagi Dokumen Lingkungan Perumahan GM8

whatsapp image 2025 10 09 at 15.41.07 5803cb33
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kota Samarinda, Munaji M. Afif (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menegaskan akan meninjau kembali dokumen dan kondisi lapangan terkait pengelolaan lingkungan di Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8). Ini setelah muncul keluhan warga Gang Sayur 9 yang terdampak banjir akibat limpahan air dari kawasan tersebut.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kota Samarinda, Munaji M. Afif mengatakan, pemanfaatan ruang perumahan GM8 harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) milik Dinas PUPR Kota Samarinda, serta memenuhi kaidah lingkungan yang telah ditetapkan oleh DLH.

“Jadi memang diukur dari skala kegiatan dan dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, sebelum sebuah perumahan disetujui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), proyek tersebut harus melewati analisis lingkungan DLH dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti BPBD, PUPR, kelurahan, dan kecamatan setempat. Tujuannya agar ada masukan bersama mengenai pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dituangkan dalam dokumen resmi.

Menanggapi perumahan GM8 yang memanfaatkan lahan rawa, Munaji menjelaskan, DLH tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin awal. DLH hanya bertugas menyusun analisis lingkungan setelah izin diterbitkan instansi teknis.

“Izin awal itu keluar dari PUPR, kami hanya memberi analisis lingkungan, semisal kewajiban harus ada kolam retensi dan drainase beserta ukurannya,” papar Munaji.

Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, DLH dapat meminta pengembang melakukan penyesuaian terhadap fasilitas pengendali banjir seperti kolam retensi atau drainase.

“Bahwa kondisi kolam seharusnya kedalamannya 3 meter, ternyata realitanya perlu yang lebih dalam lagi atau merubah jalur drainase itu memungkinkan untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Graha Mandiri Kaltim, Jimmy Sianturi menyatakan, pihaknya telah melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. Ia menyebutkan, kontur awal lokasi GM8 terdiri dari 70 persen bukit dan 30 persen rawa kering, serta berada pada kawasan yang sesuai RTRW.

“Kami perizinan semua lengkap, dan fasilitas penunjang seperti kolam retensi dan drainase semuanya sudah ada, meskipun bertahap pengerjaannya,” terang Jimmy.

Namun, warga sekitar memiliki pandangan berbeda. Sultan, salah satu warga Gang Sayur 9, menyebut kawasan tersebut dulunya merupakan rawa basah yang berfungsi menampung air hujan secara alami. “Itu rawa basah, air biasanya singgah di situ kalau hujan, tidak turun ke rumah warga,” tutup Sultan. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *