Wagub Minta Perusahaan Laporkan Setiap Penyaluran Dana CSR secara Transparan

img 20251018 wa0010
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh dijadikan ladang penyimpangan atau dikorupsi oleh pihak manapun.

Ia meminta seluruh perusahaan di wilayah Kaltim menyalurkan dana CSR secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, CSR merupakan kewajiban moral dan sosial bagi perusahaan, bukan sekadar formalitas atau ajang pencitraan. Karena itu, dana yang disalurkan harus kembali kepada masyarakat, bukan justru dinikmati oleh segelintir orang di dalam perusahaan maupun pihak luar.

“Dana CSR ini harus dikembalikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Jangan sampai diselewengkan atau dikorupsi, karena itu hak rakyat,” tegas Seno pada Sabtu (18/10/2025).

Seno menyoroti masih adanya perusahaan yang belum melaporkan kegiatan CSR mereka kepada pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan CSR sangat penting agar setiap program berjalan transparan dan manfaatnya dapat diukur dengan jelas.

“Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan CSR mereka. Ini harus dibenahi agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan dana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan potensi besar sumber daya alam di Kalimantan Timur, terutama di sektor pertambangan, dana CSR seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia daerah.

Berdasarkan perhitungannya, apabila 100 perusahaan tambang aktif menyalurkan CSR sebesar Rp1.000 per ton batu bara, dana yang dapat dihimpun mencapai sekitar Rp465 miliar per tahun.

Jika kontribusinya dinaikkan menjadi Rp10 ribu per ton, jumlahnya bisa mencapai Rp4,6 triliun setiap tahun.

“Bayangkan potensi besar itu bila dikelola secara bersih dan transparan. Kita bisa gunakan untuk beasiswa, pelatihan, serta program peningkatan kapasitas masyarakat,” jelasnya.

Agar mekanisme CSR berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi, Seno Aji menugaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim melakukan pendataan dan koordinasi dengan seluruh perusahaan tambang di daerah.

Ia meminta Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, memanggil perusahaan-perusahaan untuk memastikan penyaluran CSR terdata dengan baik, dilaporkan secara resmi, dan tidak ada penyimpangan dalam prosesnya.

“Pemerintah daerah harus hadir memastikan setiap rupiah dana CSR benar-benar sampai ke masyarakat, bukan berhenti di meja perusahaan atau dikorupsi oleh oknum tertentu,” tegas Seno Aji.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *