KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Persaingan usaha yang semakin ketat di era digital menuntut pelaku UMKM untuk tak hanya kreatif dalam menciptakan produk, tetapi juga cerdas melindungi identitas usahanya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengingatkan agar setiap pelaku usaha lokal segera mendaftarkan merek dan ciptaannya melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara daring.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya merek sebagai simbol nilai dan kepercayaan.
“Merek itu jaminan kualitas, jaminan mutu, dan bentuk perlindungan atas kepemilikan. Kalau tidak segera dilindungi, bisa saja nanti diklaim orang lain karena statusnya masih milik umum,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, banyak kasus terjadi ketika produk lokal yang sudah dikenal masyarakat tiba-tiba diklaim pihak lain karena belum terdaftar secara resmi. Kondisi itu membuat pelaku usaha kehilangan hak atas nama dan desain produk yang telah mereka bangun sejak lama.
Menurut Mia, perlindungan kekayaan intelektual kini semakin mudah dilakukan. Melalui laman resmi www.dgip.go.id, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan merek dagang, hak cipta, hingga desain industri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. “Letak kekuatan produk itu justru ada di merek dan cipta. Kalau tidak dilindungi, bisa merugikan pemilik aslinya,” lanjutnya.
Kemudahan tersebut juga didukung dengan kebijakan tarif khusus untuk pelaku usaha kecil. Pemerintah hanya mematok biaya pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu, hak cipta Rp200 ribu, dan desain industri Rp250 ribu, yang semuanya dibayarkan melalui sistem kas negara.
Selain layanan online, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga membuka pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang masih kesulitan mengurus berkas atau memahami prosedur pendaftaran.
“Kalau merasa kesulitan, bisa datang ke kami. Kita bantu prosesnya sampai selesai,” katanya.
Mia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kalimantan Timur yang sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mereka.
Menurutnya, kreativitas tanpa perlindungan bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan. “Letak kekuatan UMKM itu pada kreativitas dan keunikan. Kalau sudah punya karya, segera daftarkan, jangan tunggu sampai diklaim orang lain,” tutupnya. (ns)