merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

TRC-PPA Adukan Korban SPMB ke DPRD, Penempatan Siswa Dikawal, Dugaan Kejanggalan Didalami

whatsapp image 2026 07 02 at 10.12.53
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Sebanyak 31 berkas siswa yang belum memperoleh bangku SMP negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diserahkan TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur kepada Komisi IV DPRD Samarinda.

Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda untuk dikawal hingga seluruh siswa mendapatkan sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pembahasan dilakukan bersamaan dengan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Rabu (1/7/2026) malam.

Pendaftaran lanjutan secara manual masih dibuka hingga 4 Juli sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan sebagai kesempatan bagi siswa yang belum tertampung pada tahap sebelumnya.

“Kami menerima 32 berkas dari TRC-PPA Kaltim dan sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Sampai tanggal 4 Juli nanti akan terus kami pantau agar anak-anak ini bisa tertampung di sekolah negeri,” ujarnya.

Optimisme itu muncul karena hingga kini masih tersedia sekitar 300 kursi kosong di sejumlah SMP negeri. Meski demikian, penempatan siswa nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan daya tampung di masing-masing rayon.

“Kalau sekolah dalam satu rayon sudah penuh, tentu akan digeser ke rayon lain. Yang terpenting mereka tetap mendapatkan hak untuk bersekolah di SMP negeri,” katanya.

Di sisi lain, Komisi IV turut menyoroti laporan dugaan kejanggalan dalam proses SPMB yang ikut disampaikan melalui TRC-PPA Kaltim. Salah satu aduan menyebut adanya perubahan titik koordinat domisili calon siswa yang diduga memengaruhi hasil seleksi.

Berdasarkan bukti tangkapan layar yang disampaikan orang tua, jarak salah satu calon siswa semula tercatat sekitar 1.145 meter dari sekolah tujuan. Namun, data tersebut kemudian berubah menjadi sekitar 1.129 meter, sehingga posisi calon siswa itu menjadi lebih dekat dalam sistem dan akhirnya dinyatakan diterima.

Laporan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. DPRD akan meminta klarifikasi kepada Satuan Tugas (Satgas) SPMB yang memang bertugas mengawasi seluruh proses penerimaan peserta didik baru.

“Kalau memang ada bukti dan nanti terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut. Kami akan meminta penjelasan dari Satgas karena merekalah yang mengawasi pelaksanaan SPMB,” tegas Novan.

Persoalan daya tampung sekolah negeri juga dipastikan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan SPMB tahun berikutnya. Pemetaan akan dilakukan terhadap wilayah-wilayah yang jumlah lulusan SD tidak sebanding dengan kapasitas SMP negeri, seperti Palaran, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.

“Ke depan harus ada evaluasi menyeluruh. Apakah perlu penambahan ruang belajar atau bahkan sekolah baru di wilayah yang memang kekurangan daya tampung, tentu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” tukasnya. (mell/Adv6/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *