KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Citra Niaga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan langkah pembenahan administrasi dan pendataan aset.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa di kawasan Citra Niaga terdapat tiga HPL, yakni HPL 01, HPL 02, dan HPL 04. Pada awal tahun 2000-an, Pemkot Samarinda memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas ketiga HPL tersebut sesuai kebijakan pengelolaan kawasan saat itu.
Dari total pemegang HGB di atas HPL, sebagian besar telah menunaikan kewajiban pembayaran retribusi. Namun, masih terdapat sejumlah pemegang HGB yang belum melunasi kewajibannya dan tercatat sebagai piutang daerah.
“Sekitar 85 persen pemegang HGB telah menyelesaikan kewajiban retribusinya, sedangkan kurang lebih 15 persen lainnya masih tercatat memiliki tunggakan,” ujar Yusdiansyah pada Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa BPKAD menargetkan seluruh kewajiban retribusi HGB di atas HPL di kawasan Citra Niaga dapat diselesaikan pada tahun 2026. Target tersebut ditetapkan agar ke depan tidak lagi terdapat catatan piutang terkait HGB di atas HPL.
“Untuk kewajiban yang masih terutang, kami menargetkan penyelesaiannya secara menyeluruh pada 2026, sehingga tidak lagi menyisakan piutang HGB di atas HPL di kawasan Citra Niaga,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI, Yusdiansyah menyampaikan bahwa lembaga auditor negara tersebut meminta Pemkot Samarinda melakukan pendataan ulang secara akurat terhadap jumlah HGB di atas HPL, sekaligus melakukan rekonsiliasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permintaan ini menyusul ditemukannya perbedaan data antara catatan BPKAD dan data yang dimiliki BPN.
“Dalam pemeriksaan BPK ke BPN, ditemukan perbedaan jumlah pemegang HGB di kawasan Citra Niaga. Data di BPN tercatat lebih banyak dibandingkan data Pemkot, sehingga perlu dipastikan mana yang benar-benar merupakan HGB di atas HPL dan mana yang merupakan HGB perorangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa HGB di kawasan Citra Niaga terbagi dalam dua kategori, yakni HGB perorangan dan HGB di atas HPL. HGB perorangan diterbitkan berdasarkan peruntukan tata ruang kawasan perdagangan, sedangkan HGB di atas HPL diterbitkan atas rekomendasi pemerintah daerah sebagai pemegang hak pengelolaan lahan. “Yang menjadi fokus pendataan dan penghitungan kami adalah HGB di atas HPL. Untuk HGB perorangan, penentuan jumlahnya bukan merupakan kewenangan kami,” tegas Yusdiansyah.
Saat ini, BPKAD Samarinda telah menyelesaikan pendataan awal dan tengah mempersiapkan proses rekonsiliasi bersama Inspektorat dan BPN. Ia optimistis seluruh tahapan tersebut dapat dirampungkan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan BPK. “BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari hingga Februari. Namun kami optimistis pada pekan kedua Januari data sudah lengkap dan proses rekonsiliasi dapat segera dilakukan,” pungkasnya.(ns)