KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polemik jabatan Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, terus menjadi sorotan warga. Ketua RT tersebut masih aktif menjalankan tugasnya meskipun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan tindak pidana. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian dari Pemerintah Kota Samarinda.
Lurah Sempaja Timur, Yuliani membenarkan pihaknya masih menunggu keputusan dari Camat Samarinda Utara untuk menentukan langkah administratif terhadap ketua RT tersebut. Menurutnya, pencopotan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat atau usulan resmi dari masyarakat.
“Mengenai jabatannya sebagai Ketua RT, kami masih mempertimbangkan. Pertama, masa baktinya masih cukup lama. Kedua, belum ada keputusan hukum yang menyatakan bersalah,” ujar Yuliani, Rabu (8/10/2025).
Ia mengungkapkan, kelurahan juga belum menerima salinan berita acara dari kepolisian terkait proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima, ketua RT tersebut kini berstatus wajib lapor di Polsek Sungai Pinang. Kasusnya akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Terkait status hukum Ketua RT tersebut, kami mendapat informasi, yang bersangkutan kini berstatus wajib lapor di Polsek. Berdasarkan keterangan yang kami terima, proses hukum tetap berjalan dan akan berlanjut hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Dirinya menyadari keresahan masyarakat yang mempertanyakan mengapa ketua RT itu masih menjalankan tugasnya. Namun, ia menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024, pemberhentian ketua RT hanya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum tetap, kehilangan kepercayaan warga, permintaan sendiri, meninggal dunia, pindah wilayah, atau tidak lagi memenuhi syarat administrasi.
“Jika masyarakat memang sudah tidak percaya, bisa mengajukan usulan resmi ke kelurahan. Tapi tanpa usulan itu, kami tidak punya dasar memproses pemberhentiannya,” tegasnya.
Pada kasus hukum seperti ini, lurah sebenarnya memiliki kewenangan melakukan investigasi awal. Jika pelanggaran dinilai cukup berat, kelurahan dapat menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT sementara selama dua hingga tiga bulan sambil menunggu keputusan hukum tetap. Namun, langkah itu harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.
“Hingga kini kami masih menunggu arahan resmi dari camat. Kalau memang nanti ada rekomendasi untuk menunjuk Plt, kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemberhentian sekretaris RT oleh ketua RT yang bersangkutan, ia menegaskan, secara hukum sekretaris tersebut masih sah menjabat karena namanya masih tercantum dalam surat keputusan (SK) resmi. “Terkait hal itu kami baru tahu, dan kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Diduga Aniaya Sekretaris RT
Kasus yang menjerat Ketua RT 53, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda adalah dugaan penganiayaan. Korban bernama Syelvia Ningsih Kalauw, Sekretaris RT 53. Dia mengalami penganiayaan berat dari atasannya sendiri. Ia menuturkan awal mula insiden terjadi saat dirinya mendatangi rumah Ketua RT untuk meminta surat domisili sebagai syarat mendaftar program Gratispol Pendidikan.
“Waktu itu tanggal 28 Juli jam 10.45 pagi, saya datang ke Pak RT untuk minta surat domisili, namun beliau justru marah, dan melakukan penganiayaan kepada saya,” sebut Syelvi, Selasa (7/10/25).
Syelvia mengaku sudah berupaya sopan ketika menemui sang ketua RT. Namun, dia justru menerima kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan di bagian kepala serta badan. “Bibir saya berdarah, kepala saya lebam dan 2 bulan sangat sakit,” paparnya.

Akibat penganiayaan itu, dia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kelurahan Sempaja Timur dan Polsek Sungai Pinang Samarinda Utara, serta melengkapi laporan dengan hasil visum dari fasilitas kesehatan terdekat. Namun, dia mengaku prihatin karena proses hukum dinilai berjalan lambat. Terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dengan alasan menderita penyakit kronis.
“Katanya ada penyakit kronis, tapi dia sibuk aja itu wara wiri kesana-sini, tidak diam di rumah,” sebut Syelvia.
Yang lebih mengejutkan, meski sudah berstatus tahanan kota, oknum ketua RT tersebut masih menjabat dan tetap menjalankan fungsi administratif di lingkungannya. “Saya bertanya sih kebijakan perihal ini bagaimana, masa pelaku kriminal masih jadi RT,” jelas Syelvia.
Bahkan posisi Sekretaris RT yang sebelumnya dijabat Syelvia kini diganti tanpa pemberitahuan. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penggantinya merupakan anak dari ketua RT tersebut.
“Itu anaknya, dan Sekretaris tersebut tak pernah terlihat di lapangan, dan digantinya saat anggaran probebaya akan turun,” ungkapnya.
Sementara itu, Syelvia masih berharap agar keadilan ditegakkan dan jabatan publik tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya saja yang pengurus RT bisa menerima perlakuan buruk, apalagi warga biasa yang berkoordinasi dengannya,” ujar Syelvia. (yud)
(yud)