Soal Lubang Tambang, Wagub: Kelalaian KTT Bisa Berujung Pidana

whatsapp image 2025 09 16 at 17.38.30 492262f3
Wakil Gubernur Kalim, Seno Aji (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan kembali tanggung jawab perusahaan tambang agar menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya lubang bekas galian. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyoroti peran penting Kepala Teknik Tambang (KTT) yang secara hukum bertanggung jawab penuh terhadap keamanan area operasional.

“Apabila KTT tidak melaksanakan tugasnya menjaga keamanan lubang tambang, maka hal ini dapat masuk ranah pidana karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegasnya, Selasa (16/9/25).

Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan menerbitkan surat edaran baru yang ditujukan kepada seluruh perusahaan tambang. Surat tersebut akan menekankan kembali kewajiban pemasangan rambu peringatan sekaligus pengamanan area bekas tambang agar tidak membahayakan warga.

“Pemerintah provinsi akan kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan tambang. Intinya, mereka wajib melakukan pemasangan rambu peringatan sekaligus menjaga area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Seno.

Ia mengakui surat serupa pernah dikeluarkan sebelumnya. Namun, menurutnya, penguatan aturan perlu dilakukan agar perusahaan tidak lengah dalam menjalankan kewajiban mereka.

Meski aturan sudah ada, ia menilai masih terdapat kelalaian dari sebagian perusahaan tambang. Kondisi ini dianggapnya sebagai catatan penting yang harus diawasi lebih ketat.

“Kenyataannya memang masih ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Hal ini tentu menjadi catatan penting yang harus diawasi sekaligus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *