KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Aktivitas galian tanah di belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin yang sempat memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara akhirnya terungkap. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda memastikan lokasi tersebut merupakan lahan milik PT Hayyu.
Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya galian tanah di kawasan tersebut. Pemerintah kota (Pemkot) kemudian memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak yang melakukan penggalian.
Kemunculan material batubara di lokasi galian sempat memunculkan kecurigaan sejumlah pihak. Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan, dipastikan galian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan. “Karena terlihat ada sedikit batubara di atas galian, Pak Wali kemudian menugaskan saya untuk mengecek sebenarnya galian itu untuk apa,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Dari pertemuan tersebut diketahui penggalian dilakukan oleh pihak perusahaan yang berencana membangun basement parkir pembangunan apartemen di lokasi tersebut. “Kita dapatkan informasi bahwa ini adalah galian ini rencananya untuk basement parkir dari rencana pembangunan apartemen,” ujarnya.
Aktivitas pembangunan juga tidak berlangsung intensif karena rencana pembangunan masih menunggu kesiapan kondisi keuangan perusahaan. Namun, dari hasil pengecekan, kegiatan penggalian tersebut diketahui belum mengantongi izin dari Pemkot. Pihaknya pun mengingatkan perusahaan agar segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan proses pembangunan.
“Saya cek di bagian PUPR dan DPMPTSP. Oleh karenanya saya sampaikan untuk segera diproses izinnya agar semuanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihak PT Hayyu, kata dia, akan memindahkan material batubara yang ditemukan di lokasi rencananya akan dipindahkan karena tidak dapat digunakan dalam konstruksi bangunan. “Mereka akan mengangkat batu bara itu dan membuangnya karena untuk kebutuhan pembangunan tidak boleh bercampur dengan batubara,” ujarnya.
Sementara itu, staf General Affairs PT Hayyu, Fahrobi, membenarkan penggalian tersebut dilakukan untuk kebutuhan rencana pembangunan di lahan milik perusahaan. “Ini untuk pengurukan yang nantinya mungkin akan kami bangun, tapi masih dalam proses perizinan dan kesiapan dana,” katanya.
Ia menyebut keputusan terkait jenis pembangunan di lokasi tersebut masih menunggu arahan manajemen. Hingga saat ini, pihak perusahaan juga belum mengajukan izin karena proyek tersebut masih berada pada tahap perencanaan. “Memang kami belum mengajukan izin karena rencananya masih akan kami kaji untuk pembangunan dan perizinan ke depannya.” tandasnya. (mell)