KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Meskipun telah berulang kali mendapatkan teguran, sejumlah pedagang masih terlihat beraktivitas jual-beli di kawasan Polder Air Hitam. Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan bahwa area tersebut merupakan ruang publik yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa larangan berjualan di kawasan polder sudah diberlakukan sejak lama. “Polder Air Hitam merupakan fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan untuk berdagang. Kami telah berulang kali melakukan imbauan dan penertiban, namun masih ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar Anis pada Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, terutama dalam kegiatan penertiban malam hari. Penegakan ini, kata dia, bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Anis menilai bahwa Polder Air Hitam memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang terkoordinasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Kami sangat memahami keinginan masyarakat untuk berusaha. Namun, apabila kawasan itu hendak dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, maka harus dikelola dengan baik dan disertai pengawasan agar tidak menimbulkan kekumuhan atau bangunan permanen,” jelasnya.
Selain persoalan ketertiban, Anis juga menyoroti kondisi minimnya penerangan di sekitar kawasan polder. Menurutnya, situasi gelap di malam hari sering kali memicu aktivitas yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Penerangan di area itu memang masih kurang. Kami berharap pihak terkait dapat menambah lampu di sekitar polder agar situasi lebih aman. Apalagi, kami sering menemukan anak-anak muda yang berkumpul hingga larut malam,” tuturnya.
Anis menegaskan, Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai fungsi pokoknya, yaitu menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. “Tugas kami adalah menertibkan sesuai aturan. Tetapi Wali Kota juga telah menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah agar setiap kebijakan memiliki dampak positif bagi masyarakat. Misalnya, di Taman Cerdas, penataan dilakukan bersama Dinas Koperasi agar para pelaku usaha tetap bisa beraktivitas secara tertib,” paparnya.(ns)