KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) melaksanakan operasi gabungan di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan tersebut berhasil menjaring 15 pasangan bukan suami istri.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum di wilayah kota.
Ia menyebutkan, sasaran operasi meliputi hotel melati, kos-kosan, serta rumah penginapan yang disinyalir sering menjadi tempat pelanggaran aturan. “Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Perda. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah,” terang Anis Siswanti.
Dari empat titik lokasi yang disisir petugas, temuan terbanyak berada di kawasan Jalan Kebaktian, dengan delapan pasangan diamankan. Sementara sisanya tersebar di Jalan Merdeka (satu pasangan), Jalan Pelita (empat pasangan), dan kos di Jalan Antasari (empat pasangan).
Sebagian dari mereka diketahui merupakan warga luar daerah dan ada pula yang tidak membawa identitas diri. Seluruhnya langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah ini, para pelanggar akan diperiksa oleh penyidik bidang perundang-undangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan berbagai modus dan alasan yang dikemukakan para pelanggar, termasuk pengakuan menikah secara siri tanpa bukti sah. Operasi ini juga menindaklanjuti keluhan warga terkait meningkatnya praktik asusila yang berawal dari penggunaan aplikasi kencan daring.
Anis menegaskan, kegiatan penertiban semacam ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah timbulnya keresahan masyarakat. Ia memastikan tidak ada satu pun yang diamankan berstatus di bawah umur.
“Yang kami temukan bervariasi, ada yang sudah lanjut usia, ada pula yang masih muda. Namun, semuanya sudah dewasa dan memiliki kesadaran atas perbuatannya,” ungkapnya.
Satpol PP akan melakukan verifikasi data dan status pernikahan setiap pasangan sebelum menentukan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ns)