KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pembongkaran kawasan permukiman di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025 ), menandai dimulainya tahapan persiapan proyek pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah modern yang diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda.
Di lokasi, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan tersebut. Meskipun sebelumnya dikenal cukup vokal membela warga yang menempati lahan itu, Samri mengakui kali ini pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat karena area tersebut merupakan aset resmi milik Pemkot Samarinda.
Ia menilai proyek ini penting bagi pengelolaan sampah di wilayah kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap berimbang antara kebutuhan pembangunan dan aspek kemanusiaan.
“Tujuan pembangunan ini baik, tetapi jangan sampai ada warga yang dikorbankan. Pemerintah perlu memastikan setiap langkahnya berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Samri.
Ia mengungkapkan, sebelum penetapan lokasi di Samarinda Seberang, sempat dikaji beberapa titik lain, di antaranya kawasan di bawah Jembatan Mahakam serta area eks Lapangan KNPI.
Namun, kedua lokasi itu akhirnya tidak dipilih karena tidak sesuai kriteria teknis dan estetika kota.
“Lahan di bawah jembatan terlalu terbatas, sementara eks KNPI secara visual tidak mendukung. Lokasi yang dipilih sekarang dinilai lebih aman karena statusnya milik pemerintah dan terlindung dari permukiman padat,” terangnya.
Lebih jauh, Samri mengingatkan agar proyek ini tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
Keberadaan insinerator seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah dan bukan sekadar proyek seremonial. “Yang paling penting adalah perawatan dan keberlanjutan. Kalau alat ini berfungsi maksimal, masyarakat akan merasakan manfaatnya langsung,” katanya.
Politikus PKS tersebut juga meminta perhatian khusus terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan itu. Menurutnya, sebagian besar dari mereka telah tinggal selama puluhan tahun dan memiliki keterikatan sosial yang kuat dengan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Informasinya, sudah ada sekitar 500 jiwa yang bermukim di sana selama lebih dari 30 tahun,” tegasnya.
Adapun lahan yang kini dikosongkan akan difungsikan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Baqa dan fasilitas insinerator. Fasilitas ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemkot Samarinda dalam mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta memperkuat sistem pengelolaan lingkungan perkotaan secara modern.(ns)