merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

RSU Hermina Samarinda Berbenah, Pemberian Obat Satu Kali di IGD Jadi Solusi Pasien Non-Emergensi Malam Hari

img 20260107 wa0071
Pelayanan IGD RSU Hermina Samarinda menjadi sorotan dalam evaluasi Komisi IV DPRD Kaltim, khususnya terkait penanganan pasien BPJS Kesehatan pada jam malam. (ld/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SMAARINDA – RSU Hermina Samarinda mulai berbenah dalam pelayanan kesehatan dengan menetapkan kebijakan pemberian obat satu kali di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai solusi sementara bagi pasien non-emergensi pada jam malam.

Kebijakan ini diambil imbas kejadian beberapa waktu lalu yang memicu keluhan masyarakat terkait pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di IGD RSU Hermina pada dini hari, hingga mendapat perhatian dan evaluasi langsung dari Komisi IV DPRD Kaltim.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur RSU Hermina Samarinda Gati Kusumo Budiani saat mengikuti agenda evaluasi pelayanan BPJS Kesehatan yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim di RSU Hermina Samarinda, Rabu (7/1/2026).

Rapat evaluasi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba didampingi wakil ketua Andi Satya Adi Saputra, Direktur RSU Hermina Samarinda Gati Kusumo Budiani, Manager Pelayanan Medis RS Hermina Samarinda Muhammad Fauzan Tiffany.

Hadir juga Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Adrielona, Staf Claim Advisor BPJS Kesehatan Samarinda Bambang Sutedjo, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Kaltim Ika Gladis, Staf Ahli Komisi IV DPRD Kaltim Endang Liansyah, serta jajaran RS Hermina Samarinda.

Setelah rapat selesai, Gati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian obat satu kali di Ruang IGD adalah tindak lanjut dari arahan Dinas Kesehatan Provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus bentuk tanggung jawab sosial rumah sakit kepada masyarakat.

“Perusahaan juga punya tanggung jawab sosial. Jadi pada jam-jam tertentu, mungkin mulai pukul 21.00 Wita ke atas, di mana fasilitas kesehatan primer saat ini belum seluruhnya buka 24 jam, kami menyediakan obat satu kali pemberian di tempat. Dan itu sudah mulai kami jalankan sejak kemarin,” ungkapnya.

Gati juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah memberikan dukungannya untuk mengoptimalisasikan layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kaltim sehingga dapat beroperasi selama 24 jam.

“Harapannya nanti didukung oleh Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota supaya faskes primer bisa buka 24 jam. Dengan begitu, rumah sakit sebagai faskes rujukan bisa fokus melayani kasus-kasus yang benar-benar gawat darurat,” harapnya.

Gati mengingatkan, apabila pasien dengan kategori triase hijau atau false emergency terus dilayani penuh di IGD, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pasien yang justru menghambat penanganan kasus-kasus true emergency. “Kami khawatir kalau yang ditangani di IGD justru banyak yang triase hijau atau false emergency, penanganan kasus dengan status true emergency tidak bisa optimal,” paparnya.

Kasus ini bermula pada Selasa dini hari, 17 Desember 2025 sekitar pukul 03.40 WITA. Salah satu warga Kota Samarinda bernama Guswantri membawa putranya, Alvaro (15), ke IGD RS Hermina Samarinda karena mengalami sakit kepala hebat disertai mual dan muntah berulang sejak tengah malam.

Namun, setibanya di IGD, pihak rumah sakit menilai kondisi Alvaro belum masuk kategori gawat darurat sehingga tidak dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau melalui jalur umum.

Merasa keberatan, Guswantri lalu membawa anaknya ke RSUD Korpri Samarinda, kini RSUD Salehuddin Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II, pada waktu yang sama. Di rumah sakit daerah tersebut, Alvaro justru diterima dan mendapatkan penanganan dari RSUD AMS II menggunakan BPJS Kesehatan.

Menanggapi perbedaan penanganan antara RS Hermina Samarinda dan RSUD AMS II, Gati menegaskan bahwa pasien bersangkutan bukan tidak mendapatkan pelayanan medis. “Tadi sudah saya sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dan seluruh yang hadir, bahwa pasien ini bukan tidak ditangani. Pasien datang sudah dilakukan triase atau penapisan, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk melihat diagnosanya serta menentukan status triasenya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga, pasien didiagnosis mengalami sindrom dispepsia atau gangguan lambung, yang masuk dalam kategori triase hijau atau false emergency. “Ini adalah kondisi yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria emergency yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ketentuan mengenai kegawatdaruratan di IGD, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3. Kriteria tersebut, sebenarnya juga telah dipasang dan diinformasikan di area IGD RSU Hermina Samarinda. “Di IGD sebenarnya sudah kami tempel kriteria emergensinya,” bebernya.

Ia juga memahami kondisi psikologis keluarga pasien saat datang ke rumah sakit, terlebih pada jam-jam dini hari. “Mungkin seperti yang disampaikan Bapak Haji Baba, pasien datang dalam kondisi sakit, orang tua cemas, anaknya sakit, jadi panik. Itu sangat kami pahami,” katanya memaklumi.

Namun demikian, Gati mengakui bahwa aspek komunikasi dari petugas medis RSU Hermina masih menjadi catatan yang perlu dibenahi ke depan. “Mungkin penjelasan dari tim kami juga perlu diperbaiki dengan lebih mengedepankan empati. Masalah komunikasi ini yang bisa menimbulkan gap, sehingga pasien merasa seolah-olah tidak ditangani menggunakan BPJS,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. “Kami mengacu pada peraturan Permenkes. Dan sekali lagi, bukan pasien tidak ditangani. Pasien sudah diperiksa, dilakukan triase, dan kami berikan edukasi,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba menegaskan bahwa rapat evaluasi ini dilakukan untuk melihat persoalan secara menyeluruh dari semua pihak, mulai dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, hingga dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. “Semua sudah kita bicarakan terkait kejadian kemarin. Ini hanya sedikit miskomunikasi, apalagi pasien datang pada jam-jam dini hari dalam kondisi panik,” imbuhnya.

Menurut H Baba, komisi IV akan mendorong evaluasi dan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya melalui kerja sama Dinas Kesehatan dengan seluruh rumah sakit. Ia menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama agar dapat beroperasi 24 jam sehingga rumah sakit rujukan tidak dibebani kasus non-emergensi.

“Kalau hanya beberapa rumah sakit yang ditetapkan, masyarakat yang jauh akan kesulitan. Karena itu, Dinas Kesehatan harus bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kaltim,” sambungnya lagi.

Selain itu, H Baba juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat, termasuk pemasangan informasi di IGD mengenai layanan BPJS Kesehatan. “Supaya masyarakat tahu persis mana yang ditanggung BPJS dan mana yang tidak, itu perlu,” pungkasnya. (ld/kaltimvoice)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *