KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya tenaga non-ASN Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperjuangkan kejelasan status mereka kembali terbentur regulasi pemerintah pusat. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim dan Pemprov, Jumat (26/9/25).
Koordinator daerah non data base honorer Kaltim Muhammad Rizqi Pratama menyebut terdapat ratusan tenaga non-ASN yang belum memiliki kepastian status kepegawaian. “Dari BKD angkanya sekitar 300 orang, tapi kalau kami data sendiri ada sekitaran 600-an, ya,” ungkapnya.
Rizqi yang ditugaskan menemui Kemenpan RB sesuai arahan Wakil Gubernur, mengaku sudah mempertanyakan mengapa dirinya dan ratusan tenaga honorer lainnya tidak diikutsertakan dalam seleksi ASN terbaru. Padahal, menurut keterangan Mendagri, dana yang tersedia cukup besar untuk menampung tenaga non-ASN yang belum terangkat.
“Kami akan tetap nge-push terus ke Menpan-RB supaya regulasi khusus dikeluarkan,” sebutnya.
Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti menegaskan Pemprov telah dua kali bersurat ke KemenPAN RB, yakni pada Mei dan Agustus lalu. Namun, belum ada balasan. Menurutnya, tanpa dasar regulasi, langkah konkret tidak mungkin dilakukan.
“Problem ini bukan hanya di Kaltim, tapi seluruh Indonesia. Kita hanya bisa menunggu regulasi resmi. Kalau kita bertindak tanpa dasar, justru berisiko melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini masih fokus menyelesaikan tahapan pengangkatan PPPK. Setelah proses itu, diharapkan ada evaluasi tenaga non-ASN yang masih tersisa. Menanggapi usulan agar tenaga honorer dialihkan menjadi tenaga kontrak dengan skema jasa lainnya, Yuli menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut.“Kalau memang ada perintah, tentu akan kita lakukan,” pungkasnya. (yud)