merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

PusHAM-MT Unmul Kritik Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April

whatsapp image 2026 04 20 at 15.53.00
Istimewa

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan kritik atas pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.

PusHAM-MT menilai langkah tersebut berlebihan dalam merespons penyampaian pendapat di muka umum. Pendekatan pengamanan yang dinilai represif secara simbolik itu disebut berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat. “Aspirasi publik seharusnya dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi, bukan ancaman,” demikian isi siaran pers yang dirilis, Senin (20/4/2026).

Dalam keterangannya, PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut mereka, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dinilai tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

PusHAM-MT juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengedepankan pendekatan dialogis dibandingkan membangun penghalang fisik. Pemerintah diminta fokus pada substansi tuntutan masyarakat, bukan merespons dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan.

Dalam sikap resminya, PusHAM-MT menegaskan tiga poin utama, yakni penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif, serta pemerintah daerah harus mengutamakan pendekatan partisipatif dan dialogis.

Mereka pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali langkah pengamanan tersebut agar tidak mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *