Polsek Samarinda Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

whatsapp image 2025 10 15 at 14.10.12 ba86da9b
Barang bukti surat kendaraan yang diamankan kepolisian.

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kasus ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/102025) dini hari.

Tim Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlibat. Masing-masing MP (33) dan MRA (32), ditangkap di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, sekitar pukul 22.30 WITA pada malam yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi KT 6470 BAN yang merupakan hasil curian, serta satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan itu, mereka menggadaikannya dengan harga Rp200.000 dan membagi hasilnya untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H.,mengapresiasi gerak cepat anggota di lapangan yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. “Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan personel kami dalam merespons laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan,” ujar AKP Kadiyo dengan nada tegas.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *