merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Selama Mei, Curanmor Dominan, Pelaku Didominasi Motif Ekonomi

img 20260609 wa0012
Ket. Foto: 53 tersangka kasus 4C selama bulan Mei dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan 37 kasus kejahatan jalanan oleh Polresta Samarinda, Selasa (9/6/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sebanyak 37 kasus kejahatan 4C yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cubis), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polresta Samarinda sepanjang Mei 2026. Dari seluruh kasus tersebut, curanmor menjadi kejahatan yang paling dominan, sementara sekitar 90 persen pelaku diketahui beraksi karena motif ekonomi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Samarinda bersama seluruh unit reskrim polsek jajaran dalam menindak kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kejahatan-kejahatan konvensional ini harus menjadi atensi utama karena sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa (cubis), dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak 53 tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Rinciannya, 10 tersangka curat, enam tersangka curas, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka curanmor. “Selama periode Mei 2026, jajaran Polresta Samarinda dan seluruh polsek telah berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Hendri mengungkapkan hasil pendalaman penyidik menunjukkan sekitar 90 persen pelaku melakukan tindak pidana karena motif ekonomi. Selain itu terdapat satu kasus yang dipicu rasa sakit hati dan satu kasus lainnya karena keinginan memiliki barang milik orang lain.

Menurutnya, mayoritas tersangka masih berada dalam usia produktif. Bahkan sebagian di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani proses hukum sebelumnya.

“Hampir sepertiga dari mereka ini sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dan kembali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain motif pelaku, polisi juga menemukan sejumlah pola yang menjadi penyebab tingginya angka pencurian. Dari hasil analisis, 13 dari 37 kasus terjadi akibat kelalaian korban.

Modus yang paling banyak ditemukan adalah barang berharga yang diletakkan sembarangan sebanyak tujuh kasus, disusul kunci motor yang tertinggal di kendaraan sebanyak enam kasus. “Dari 37 kasus, 13 di antaranya terjadi karena kelalaian masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi kawasan dengan angka kejahatan 4C tertinggi selama Mei 2026 dengan 11 kejadian. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kejadian, serta Sungai Pinang sebanyak empat kejadian.

Menariknya, waktu rawan kejahatan tidak hanya terjadi pada malam hari. Data kepolisian menunjukkan kejahatan justru paling banyak terjadi pada pukul 12.00 hingga 18.00 Wita dengan 13 kejadian, kemudian pukul 00.00 hingga 06.00 Wita sebanyak 11 kejadian, serta pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kejadian.

“Ini menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi malam hari. Siang hingga sore justru menjadi waktu dengan kejadian paling banyak,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, mobil, laptop, telepon genggam, tablet, airsoft gun, brankas, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, kabel, senjata tajam, hingga sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Polresta Samarinda juga mengembalikan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada para korban setelah kepemilikannya dipastikan melalui dokumen resmi. “Kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat.” pungkas Hendri. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *