merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Tersangka Kasus Bom Molotov

whatsapp image 2025 09 05 at 13.56.40 a17705eb
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda terkait Bom Molotov. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangguhkan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perencanaan penggunaan bom molotov untuk aksi unjuk rasa pada 1 September 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan tanpa menghentikan jalannya proses hukum.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa keempat tersangka berinisial MZ, MH, MAG, dan AR tetap berstatus tersangka. Namun, mereka tidak lagi dalam tahanan polisi. Hal ini mengingat sebagian dari mereka masih aktif menempuh studi serta sedang menyelesaikan skripsi.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan. Penahanan kami tangguhkan mengingat para tersangka masih dalam masa studi,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Meski ditangguhkan, keempat mahasiswa wajib melapor ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis. Permohonan penangguhan diajukan secara resmi oleh Rektor Unmul, Abdunnur, dengan dukungan keluarga tersangka.

Pihak kampus memberikan jaminan pembinaan dan pengawasan agar mahasiswa tetap fokus pada pendidikan dan tidak mengulangi perbuatannya. “Universitas memandang ini sebagai bagian dari pembinaan. Kami memastikan mereka mendapatkan pendampingan agar dapat menyelesaikan pendidikan sekaligus tidak mengulangi kesalahan,” ujar Abdunnur.

Ia menambahkan, pihak universitas menghormati proses penegakan hukum, namun berharap mahasiswa diberikan kesempatan memperbaiki diri.

Abdunnur juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban.

DUA AKTOR INTELEKTUAL DIBEKUK

Sementara itu, dua orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai aktor intelektual kasus ini berhasil ditangkap. Mereka adalah Niko (37) dan Lae (43), salah satunya merupakan alumni Unmul.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di kawasan perkebunan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025). “Keduanya saat ini masih diperiksa intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam rencana pembuatan bom molotov,” kata Hendri.

Kasus ini berawal dari temuan bom molotov di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin (1/9/2025) dini hari. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat mahasiswa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hendri menegaskan, penahanan awal dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, setelah adanya jaminan resmi dari kampus dan keluarga, penangguhan penahanan dikabulkan.

Baik pihak kepolisian maupun universitas menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh ajakan yang melanggar hukum. “Penangguhan tidak berarti kasus dihentikan. Proses hukum tetap berjalan, tetapi ini menjadi momentum pembinaan bersama antara aparat penegak hukum dan pihak universitas,” tegas Hendri.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *