KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana perluasan fasilitas RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RSUD Korpri di kawasan Sempaja Selatan dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai proyek pengembangan layanan kesehatan. Di balik urgensi peningkatan fasilitas rumah sakit, terdapat persoalan tata ruang dan pengendalian lingkungan yang perlu dikaji lebih dalam sejak tahap awal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai kawasan Sempaja memiliki karakter khusus yang menuntut kehati-hatian ekstra dalam setiap aktivitas pematangan lahan. Wilayah tersebut dikenal sebagai daerah resapan air yang selama ini berperan penting menahan limpasan saat hujan dengan intensitas tinggi.
Menurut Deni, pembangunan apa pun di kawasan itu berpotensi memengaruhi keseimbangan hidrologi jika tidak disertai perencanaan teknis yang matang. Ia mengingatkan bahwa genangan di Sempaja kerap terjadi hanya dalam waktu hujan singkat, menandakan daya tampung lingkungan yang sudah terbatas.
“Kalau hujan satu sampai dua jam saja, air bisa meluap ke permukiman. Ini sinyal bahwa setiap perubahan kontur lahan harus dihitung betul dampaknya,” ujarnya.
Di luar persoalan lingkungan, Deni juga menyinggung aspek administrasi yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa meskipun lahan RS Korpri merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, seluruh aktivitas teknis di atasnya tetap harus tunduk pada mekanisme perizinan Pemerintah Kota Samarinda.
Ia menyebut, izin yang sempat terbit sebelumnya masih bersifat rekomendasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk pekerjaan pematangan lahan. Tahapan izin teknis, terutama yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Samarinda, harus dipenuhi sebelum aktivitas fisik dilanjutkan. “Rekomendasi itu bukan izin teknis. Tidak bisa langsung dijadikan dasar pengurukan atau pemadatan lahan,” tegasnya.
Deni menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat pembangunan RS Korpri. Sebaliknya, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan fasilitas kesehatan tersebut. Namun, dukungan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi dan langkah mitigasi yang jelas.
Ia menilai, desain proyek seharusnya sejak awal memasukkan skenario pengendalian air, seperti pembangunan drainase berkapasitas besar, kolam retensi, atau sistem sumur resapan terintegrasi, sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar pelengkap. “Pembangunan rumah sakit penting, tapi jangan sampai menyisakan masalah lingkungan yang bebannya ditanggung warga di sekitar,” ujarnya.
Terkait rencana pembahasan lintas instansi, Deni menyebut komunikasi antarlembaga perlu dilakukan sejak dini agar tidak terjadi perbedaan pemahaman. Ia menilai koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi teknis menjadi kunci agar proyek berjalan selaras. “Pembangunan tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi sejak awal supaya tidak ada persoalan di belakang,” pungkasnya. (ns)