KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, semakin memanas. Keluhan warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan terkait rencana pengalihan pengelola parkir akhirnya dibahas dalam Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Persoalan ini muncul setelah adanya perjanjian kerja sama business to business (B2B) antara PT Pestapora Abadi selaku induk Mi Gacoan Indonesia dengan pihak lain terkait pengelolaan parkir di sejumlah wilayah, termasuk Samarinda. Namun, kerja sama tersebut justru memicu penolakan di tingkat lokal.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut persoalan ini bukan sekadar teknis parkir, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi warga lokal yang selama ini mengelola area tersebut.
“Memang ada perjanjian pengelolaan parkir, tapi kalau itu menimbulkan masalah dan mengganggu kondusivitas di Samarinda, tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Iswandi mengaku sempat turun langsung ke lokasi usai menerima laporan adanya upaya pengambilalihan parkir di tengah proses pembahasan yang masih berjalan di DPRD.
Menurutnya, langkah sepihak tersebut berpotensi memicu konflik terbuka antara warga lokal dan pihak luar, sehingga DPRD memandang perlu adanya keputusan cepat dan tegas.
“Kita masih berproses di sini, tapi di lapangan sudah ada upaya mau ambil alih parkir. Itu yang jadi masalah. Makanya kami pastikan minggu depan harus clear. Tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan tenggat waktu satu minggu untuk menentukan keputusan akhir, mengingat persoalan tersebut menyangkut kepentingan pengusaha lokal sekaligus warga di sekitar lokasi.
“Kita kasih waktu satu minggu harus ada keputusan. Karena ini menyangkut pengusaha lokal dan warga sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga sekaligus koordinator, Dedi Septian, menjelaskan penolakan muncul karena pengelolaan parkir selama ini dinilai berjalan baik dan menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Menurut Dedi, warga telah mengelola area parkir sejak Resto Mie Gacoan pertama kali beroperasi di Samarinda, mencakup pengaturan parkir hingga aspek keamanan.
“Kami dari awal yang mengelola parkiran itu, dari segi parkir sampai keamanan. Sudah hampir dua tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai, jika pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak luar, hal tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga lokal serta memicu kecemburuan sosial di lingkungan sekitar.
“Kalau orang luar yang ambil alih, kami warga lokal mau kerja apa,” pungkasnya.