KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Fenomena perumahan mangkrak yang ditinggal pengembang di sejumlah kawasan Kota Samarinda mulai mendapat perhatian serius DPRD. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan tengah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil langkah penyelamatan terhadap aset dan fasilitas umum yang selama ini terbengkalai.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons atas banyaknya kawasan perumahan yang pembangunan maupun pengelolaannya terhenti setelah pengembang mengalami persoalan usaha hingga tidak lagi melanjutkan tanggung jawabnya.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah fasilitas umum dan lingkungan permukiman terkatung-katung tanpa kepastian pengelolaan.“Saat ini kami sedang menyusun Raperda untuk mengatasi masalah penyerahan permukiman, fasilitas umum, dan perumahan yang mangkrak karena ditinggal lari oleh pengembang. Targetnya, Raperda ini selesai tahun ini,” ujarnya di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan yang terbengkalai, tetapi juga menyentuh hak masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut. Ketika pengembang tidak lagi beroperasi, berbagai fasilitas penunjang seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hingga sarana umum lainnya kerap tidak terurus. Kondisi itu ditemukan di sejumlah kawasan, mulai dari wilayah Sambutan hingga Batu Besaung.
Kamaruddin menjelaskan, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengambil alih pengelolaan karena status aset masih berada pada pihak pengembang. Di sisi lain, banyak pengembang yang sudah tidak aktif atau mengalami pailit sehingga proses penyelesaiannya berlarut-larut.
Karena itu, Raperda yang sedang disusun diharapkan menjadi jembatan hukum agar penyelesaian aset perumahan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap menghormati hak kepemilikan. “Banyak aset-aset perumahan yang ditinggalkan pengembang. Jadi dibuatkan Perda agar pemerintah tidak semena-mena mengambil alih perumahan yang mangkrak tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur mekanisme penyerahan kawasan permukiman dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah, tetapi juga memuat konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Samarinda wajib menjalankan seluruh mekanismenya dengan patuh. Nantinya di dalam Perda ini memuat sanksi berupa pidana dan perdata,” pungkas Kamaruddin. (mell/ADV20/dprdsamarinda)