merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pengelola THM Besar Patuh Edaran Ramadan, di Citra Niaga Satpol PP Temukan Pelanggaran

img 20260223 wa0009
Satpol PP bersama unsur TNI-Polri melakukan monitoring jam operasional THM dan kafe selama Ramadan di Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE. ID, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mendatangi langsung tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) pada Sabtu hingga Minggu (22/2/2026) dini hari pukul 01.30 WITA. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun tentang pembatasan jam operasional selama Ramadan.

Pengawasan menyasar ke sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas hiburan malam di Kota Tepian. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan monitoring dilakukan secara langsung ke sejumlah THM besar, terutama yang berada di kawasan Jalan Diponegoro.

Selain itu, tim juga menyisir kawasan sepanjang Jalan Pelabuhan hingga Dermaga. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan jam operasional.

“Malam hari ini kita monitoring beberapa THM, khususnya yang besar-besar di Jalan Diponegoro dan Jalan Pelabuhan semuanya patuh,” jelasnya.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, Satpol PP mendapati sebagian besar kafe masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.

“Sasaran terakhir di kawasan Citra Niaga. Di situ memang ditemukan rata-rata, bahkan keseluruhan masih melanggar. Harusnya ini sudah tutup, tapi tadi belum tutup kalau tidak kami imbau,” tegas Anis.

Petugas pun langsung memberikan imbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha agar segera menutup aktivitas. Sebagian pengunjung diminta menyelesaikan pesanan dan berangsur pulang. Meski begitu, ada beberapa pemilik usaha yang mengaku belum menerima surat edaran.

Ia pun menegaskan, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan imbauan. Namun ke depan, tindakan tegas akan diberlakukan tanpa kompromi. “Kali ini kami imbau, ada sebagian sudah pulang. Tapi besok kami akan tegakkan dan tindakan tegas, langsung kami bubarkan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota, jam operasional kafe selama Ramadan dibatasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA. Setelah itu, seluruh aktivitas wajib dihentikan. “Kalau untuk kafe itu jam 17 sampai dengan jam 23. Setelah itu wajib tutup. Tidak boleh lagi nongkrong di situ,” tegasnya.

Ia juga telah mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, petugas tak segan mengambil langkah langsung di lapangan.

“Kalau ada yang seperti itu, langsung saya bubarkan. Langsung saya suruh matikan lampunya,” tandas Anis. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *