merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pendapatan dari Pajak Reklame Merosot Tajam, dari Rp8,5 Miliar Tinggal Rp2,3 Miliar

img 20260225 wa0012
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan transformasi besar dalam tata kelola reklame. Langkah penataan ruang dan pembenahan sistem perizinan berdampak langsung pada turunnya penerimaan pajak reklame dalam dua tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan bahwa realisasi pajak reklame pada 2023 mencapai Rp8,1 miliar. Namun hingga akhir 2025, angkanya hanya sekitar Rp2,3 miliar.

Menurutnya, penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan penertiban dan pembatasan reklame yang tidak sesuai aturan tata ruang. “Secara nominal penerimaan pajak reklame memang menurun, tapi penertiban ini tidak semata-mata untuk PAD, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib dan estetis,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Cahya menegaskan, reklame yang melanggar ketentuan tata ruang maupun mengganggu estetika kota tetap ditertibkan sesuai regulasi. Kebijakan itu mengacu pada aturan wali kota yang menekankan kesesuaian fungsi ruang, keindahan visual, hingga aspek lingkungan. “Prioritas kami adalah menciptakan wajah kota yang rapi dan nyaman sehingga reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga melakukan reformasi sistem administrasi reklame. Kini, mekanisme perizinan diubah sehingga izin harus terbit terlebih dahulu sebelum pembayaran pajak dilakukan. Tak hanya itu, Bapenda sedang menyiapkan integrasi layanan digital melalui aplikasi e-Reklame yang akan terhubung dengan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO). Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pengawasan.

Cahya menilai digitalisasi tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola reklame di daerah. Kebijakan itu juga disebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga estetika kota.

Meski fokus pada penataan dan pembenahan sistem, Bapenda tetap berupaya mengejar tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang telah mengantongi izin diimbau segera memenuhi kewajibannya agar tidak menambah beban piutang daerah. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *