KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/2/2026).
Rapat ini menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Etam. Sekretaris pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hery Nordi, menjelaskan bahwa tahapan awal dimulai dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026.
Selanjutnya, pengusulan kepada bupati dan wali kota terkait desa yang akan ditetapkan sebagai kandidat Desa Antikorupsi dijadwalkan pada 26 Februari 2026.
Pemerintah kabupaten/kota diminta mengusulkan tiga nama desa di masing-masing wilayah paling lambat 17 Maret 2026. “Setelah usulan diterima, akan dilaksanakan sosialisasi pada 9 Maret. Kemudian, penetapan desa yang akan diobservasi oleh provinsi dilakukan pada rentang 9 hingga 30 Maret,” ujar Hery.
Tahap observasi lapangan oleh Pemprov Kaltim akan berlangsung pada 30 Maret hingga 15 April 2026, yang akan menghasilkan satu desa terbaik dari setiap kabupaten/kota sebagai kandidat Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Hasil seleksi tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 17 April 2026. Bimbingan teknis (bimtek) oleh KPK direncanakan dilaksanakan secara daring pada 28 April 2026.
Adapun tahapan berikutnya meliputi monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPK bersama Pemprov Kaltim, persiapan penilaian, penilaian oleh KPK dan Pemprov, uji petik oleh KPK, hingga penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kaltim. Jadwal pelaksanaan tahapan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Dengan demikian, program percontohan Desa Antikorupsi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang permanen di tingkat pemerintahan desa.
Kegiatan tersebut di hadiri Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty serta jajaran Inspektorat Kaltim dan DPMPD Kaltim. (SUMBER: kaltimprov.go.id)