merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkab Kutim Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Demi Percepatan Penetapan LP2B

whatsapp image 2025 11 11 at 19.01.46 7864e0ad
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnamingrum

KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan agar memastikan setiap lahan yang ditetapkan benar-benar layak, produktif, dan memiliki kepastian hukum sehingga tujuan jangka panjang menjaga ketahanan pangan daerah dapat tercapai.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan, persoalan utama dalam penetapan LP2B terletak pada status kepemilikan dan kejelasan administrasi lahan. “Cetak sawah saja kita harus clear and clean lahannya. Nah, memang kita terbentur dari status lahan. Karena status lahan tidak semuanya bisa digunakan untuk pertanian,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Karena itu, Pemkab Kutim melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bappeda agar memastikan kesesuaian data. Mulai dari batas wilayah, zonasi tata ruang, hingga legalitas lahan menjadi dasar penting dalam memastikan suatu kawasan bisa masuk LP2B.

“Penetapan LP2B tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada kesesuaian antara data spasial, dokumen perencanaan tata ruang, dan kondisi lapangan. Semua itu membutuhkan waktu dan ketelitian agar hasilnya benar-benar valid,” jelasnya.

Hingga 2025, pemerintah telah mengidentifikasi 2.630 hektare lahan berpotensi LP2B, dengan konsentrasi terbesar berada di Kaubun, Kongbeng, dan Long Mesangat. Ketiga wilayah ini selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan Kutim.

Menurutnya, penetapan LP2B bukan sekadar agenda teknis, tetapi pondasi kebijakan jangka panjang untuk mengamankan lahan pangan dari alih fungsi. “Kita harapkan lahan-lahan pangan yang aktif ini tidak berubah menjadi kawasan nonpertanian seperti perumahan, tambang, atau perkebunan besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, LP2B adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada petani dan masa depan pertanian Kutim. Dengan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Kutim optimistis LP2B dapat ditetapkan lebih cepat dan lebih tepat sasaran. (adv/diskominfokutim/yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *