merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pelaku Usaha Mengeluh Soal Pembatasan Jam Operasional Ramadan, Andi Harun: Sabar, Hanya Sebulan!

img 20260305 wa0012
Ket. Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut ramai diperbincangkan setelah operasi gabungan Satpol PP bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait melakukan patroli di sejumlah titik usaha, termasuk kawasan Citra Niaga.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang masih beroperasi melewati ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Kondisi itu kemudian memicu beragam respons di media sosial, termasuk dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku terdampak oleh pembatasan jam operasional.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan operasional usaha selama Ramadan bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan tahun ini.

“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

img 20260305 wa0015
Satpol PP bersama unsur terkait melakukan penertiban terhadap kafe yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

Kebijakan yang dinaksud yaitu Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3./0409/011.04 tentang penutupan tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 2026.

Menurutnya, penutupan sementara THM selama Ramadan merupakan kebijakan rutin tahunan yang juga disepakati melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara itu, untuk kafe dan tempat hiburan umum (THU), pembatasan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah lebih menekankan pengaturan pada usaha yang memiliki irisan dengan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama aktivitas usaha tidak berkaitan dengan minuman beralkohol serta tidak menimbulkan gangguan seperti suara musik berlebihan pada waktu ibadah, maka tidak ada pembatasan khusus dari pemerintah. “Selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, tidak ada masalah,” katanya.

Andi Harun juga menilai patroli yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin untuk memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya. “Kalau Satpol PP patroli dan monitor, saya kira itu bagus. Jangan sampai ketika tidak patroli malah dipersoalkan,” ucapnya.

Terkait anggapan bahwa pembatasan operasional menghambat pelaku usaha mencari rezeki, ia membantah keras narasi tersebut dan menilai perlu ada pelurusan informasi di tengah masyarakat.“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Ini semata-mata untuk pengaturan agar umat Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik,” tegasnya.

Dalam penegakan aturan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui mekanisme sanksi administratif secara bertahap. Apabila pelanggaran tetap terjadi meski telah diberikan teguran, pembekuan izin usaha dapat menjadi langkah terakhir yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau tetap melanggar, bisa jadi izinnya dibekukan. Tapi sanksi administrasi itu bertahap,” tambahnya.

Meski demikian, Andi Harun membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Ia pun mengingatkan bahwa pengaturan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama bulan Ramadan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana ibadah.

“Ini hanya satu bulan. Mohon bersabar. Surat edaran itu terbatas hanya untuk kepentingan bulan suci Ramadan,” tandasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *