merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Operasional 12 SPPG di Samarinda Disetop Sementara, DLH Dampingi Olah Limbah Dapur Sebelum Dibuang

img 20260409 wa0011
Kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur ikut berdampak pada Kota Samarinda. Dari total 74 SPPG yang dihentikan di seluruh Kaltim, 12 di antaranya berada di Kota Samarinda.

Kebijakan ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan persoalan pada pengelolaan limbah, khususnya belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa setiap SPPG seharusnya memastikan limbah cair hasil aktivitas dapur telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.

“SPPG ini di dalam persyaratan, rekomendasi mengolah limbahnya dulu. Jadi nanti kalau dialirkan itu harus melalui baku mutu, baru airnya boleh dialirkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut belum terpenuhi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, maka penghentian operasional menjadi langkah yang wajib dilakukan. “Kalau berdampak kepada lingkungan ya harus dilakukan suspend, ditutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengelolaan limbah cairnya,” tegasnya.

Persoalan ini, kata Suwarso, tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis di lapangan, tetapi juga kelengkapan perizinan yang belum sepenuhnya terpenuhi saat operasional dimulai.

Dalam prosedurnya, setiap SPPG wajib mengantongi persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah sebelum memperoleh surat laik operasi (SLO). Namun, dalam praktiknya masih ada yang belum melalui tahapan tersebut secara lengkap.

“Seharusnya sebelum beroperasi itu pengelolaan limbahnya sudah dipersiapkan sesuai ketentuan. Tapi ini masih perlu diidentifikasi lagi, apakah izinnya belum lengkap atau pengelolaannya yang belum optimal,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, DLH Samarinda kini mulai melakukan pendampingan langsung kepada SPPG yang terdampak. Pendampingan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah, mulai dari kondisi fisik instalasi hingga mekanisme pengelolaan di dapur.

Pada tahap awal, sekitar 10 SPPG menjadi sasaran pendampingan intensif. Tim DLH, termasuk bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan, akan turun langsung memberikan asistensi teknis sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kita akan melakukan pendampingan tata cara pengelolaan limbah cair di dapur SPPG. Di tahap awal ini ada 10 SPPG yang kita sasar untuk pendampingan,” bebernya.

Pendampingan juga diarahkan untuk membantu percepatan pemenuhan dokumen perizinan, termasuk persetujuan teknis yang menjadi dasar penerbitan izin operasional. Dengan pendekatan ini, diharapkan SPPG dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi. “Kalau misalnya satu hari satu SPPG bisa didampingi, berarti sekitar dua minggu sudah bisa selesai. Tapi tergantung komitmen pengelolanya juga dalam menindaklanjuti.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *