merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Mulai 2 Januari, Kalimantan Timur Resmi Terapkan Skema Pidana Kerja Sosial

img 20251209 wa0013
Foto bersama setelah menandatangani nota kesepahaman.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Kalimantan Timur diproyeksikan menjadi salah satu wilayah yang paling siap melaksanakan pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Kebijakan ini akan dioperasikan mulai 2 Januari mendatang setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan skema tersebut pada Selasa (9/12/2025) di Ruangan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menerangkan bahwa PKS mengadopsi pendekatan punishment and treatment sehingga tidk lagi menitikberatkan pemidanaan pada penjara seperti model konvensional.

Mekanisme ini dirancang untuk menempatkan pelaku tindak pidana dengan ancaman rendah ke dalam bentuk sanksi sosial yang lebih bersifat edukatif. “Untuk perkara tertentu yang ancaman hukumannya ringan, akan diarahkan melalui mekanisme kerja sosial. Contohnya, kasus dengan ancaman pidana di bawah empat tahun dan kewajiban maksimal sekitar Rp7 juta,” tutur Supardi dalam penjelasannya.

Ia menambahkan bahwa proses administratif bagi terpidana akan difasilitasi oleh Jamkrindo sebelum mereka menjalani tahapan pembinaan. Setelah itu, pelaku mengikuti pelatihan, pembekalan, atau peningkatan keterampilan dengan pendampingan fasilitator yang ditunjuk pemerintah daerah.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua perkara ringan otomatis dialihkan ke PKS. “Penetapan perkara yang dapat masuk PKS tetap melalui telaah menyeluruh. Usia pelaku, dampak perbuatannya, adanya persetujuan damai dari korban, serta kondisi sosial lain menjadi pertimbangan utama. Jadi tidak semua perkara ringan secara langsung dimasukkan ke skema ini,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan PKS, pemerintah daerah memegang peran penting. Pemda bertanggung jawab menyediakan lokasi, jenis kegiatan sosial, sarana pelengkap, hingga pola pembinaan lanjutan yang harus dijalankan terpidana. Sementara itu, proses pengawasan serta evaluasi sanksi tetap berada di bawah yurisdiksi jaksa.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memandang penerapan PKS sebagai langkah pembaruan sistem hukum yang lebih adaptif dan humanis. Menurutnya, metode ini tak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga membantu menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mengurangi beban anggaran negara.

“Kebijakan ini merupakan bentuk sanksi sosial yang dapat mengurangi kepadatan lapas. Selain itu, biaya makan narapidana sangat besar bahkan bisa mencapai sekitar Rp2,4 triliun untuk seluruh Indonesia,” ujar Rudy.

Ia menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pemidanaan agar negara tidak terus bergantung pada hukuman penjara. “Hukum yang modern tidak selalu berarti memenjarakan. Kerja sosial tetap memberi efek jera, namun tetap memiliki sisi kemanusiaan,” lanjutnya.

Rudy menjelaskan bahwa pemerintah daerah turut berkewajiban menyediakan tempat dan jenis kegiatan yang bersifat mendidik, tidak merendahkan martabat pelaku, serta memastikan adanya pembinaan berkelanjutan, data pendukung, dan laporan teratur.

Kerja sama ini, menurutnya, bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.

“Harapannya, seluruh rangkaian kerja sama ini mampu memberi manfaat bagi masyarakat serta memperkuat upaya mewujudkan Kalimantan Timur yang aman, bersih, dan bermartabat,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *