Lintasan Atletik dan Lapangan Bola Dipungut Retribusi, Dispora Kaltim: Sesuai Perda

whatsapp image 2025 09 25 at 18.34.48 d45fa9a0
panduk larangan yang di tempel di pintu masuk lintasan atletik stadion kadrie oening samarinda (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA– Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi memberlakukan retribusi penggunaan fasilitas olahraga, termasuk lapangan bola dan lintasan atletik. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan, pungutan retribusi sebenarnya sudah diterapkan sejak 2021.“Sejak Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja kadang masyarakat menganggap fasilitas milik pemerintah harus gratis. Padahal ada aturan yang mengikat, termasuk dalam Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Junaidi menegaskan, tarif retribusi yang berlaku adalah Rp500.000 per kegiatan tanpa melihat jumlah peserta. “Mau dipakai 10 orang, 100 orang, atau lebih, tetap Rp500.000 per kegiatan. Satuannya per kegiatan, biasanya berlangsung dari pagi sampai sore,” jelasnya.

Ia mencontohkan, sejumlah instansi pemerintah juga dikenakan retribusi saat menggunakan fasilitas olahraga. “Kemarin ada Dinas Pariwisata mengadakan kegiatan, mereka tetap bayar. Puskesmas saat tes kebugaran juga bayar. Jadi bukan hanya masyarakat umum atau EO,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan ini kerap menimbulkan perdebatan di lapangan. Banyak masyarakat yang datang hanya untuk jogging atau bermain bola tanpa izin resmi. “Kalau tidak diatur, semua orang bisa seenaknya menggunakan. Akhirnya biaya operasional ditanggung pemerintah, yang notabene dari uang rakyat juga,” tegasnya.

Dirinya menyebut, retribusi bukan semata untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berfungsi sebagai pembatasan penggunaan agar jadwal tidak penuh hanya karena semua pihak ingin memanfaatkan secara gratis. “Kalau tanpa aturan, bisa saja jadwal pemakaian sampai 2027 sudah penuh. Jadi perda ini bukan sekadar pemasukan, tapi juga pengendalian,” katanya.

Terkait teknis pembayaran, ia menegaskan semua retribusi masuk langsung ke kas daerah melalui sistem QRIS. “Kami tidak menerima uang tunai. Semua harus bersurat, ada penetapan retribusi, lalu dibayar ke kas daerah. Jadi UPTD tidak bisa menggunakan uang itu langsung untuk operasional,” jelasnya.

Dispora Kaltim berharap masyarakat memahami aturan ini. “Kami tidak mau asal mengusir orang yang datang. Pendekatannya tetap persuasif, dengan memasang pengumuman agar masyarakat sadar ada aturan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *