KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kelanjutan usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur masih menunggu pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hingga pertengahan Juni ini, jadwal paripurna lanjutan belum ditetapkan setelah rapat paripurna sebelumnya gagal digelar akibat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan ulang agenda hak angket baru akan dibahas dalam rapat Banmus yang dijadwalkan berlangsung setelah masa agenda kerja DPRD periode saat ini berakhir pada akhir Juni.
“Belum. Banmus hak angket itu nanti karena jadwal kita masih sampai akhir bulan ini,” ujarnya usai rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).
Menurut Ekti, Banmus menjadi forum yang akan menentukan seluruh agenda DPRD berikutnya, termasuk nasib paripurna usulan hak angket yang sebelumnya tertunda. Oleh karena itu, hingga kini belum ada tanggal pasti kapan agenda tersebut kembali dibawa ke ruang sidang. “Nanti kita rapatkan di dalam Banmus,” singkatnya.
Sebelumnya, rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usulan hak angket pada 10 Juni lalu gagal dilaksanakan setelah hanya dihadiri 32 dari total 55 anggota dewan. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat kuorum yang mewajibkan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota DPRD atau sebanyak 41 orang.
Kondisi itu membuat tahapan hak angket belum dapat berlanjut ke pembacaan usulan, pandangan fraksi, hingga pengambilan keputusan.
Ekti menjelaskan, penyusunan agenda DPRD dilakukan melalui Banmus yang secara berkala mengevaluasi dan menetapkan jadwal kegiatan dewan. Meski idealnya disusun untuk tiga bulan, agenda tersebut kerap mengalami penyesuaian karena berbagai kebutuhan kelembagaan.
“Rapat Banmus itu seyogianya tiga bulan, tapi kadang-kadang banyak revisi sehingga kita buat dua bulan-dua bulan,” jelasnya.
Dengan demikian, arah pembahasan hak angket kini bergantung pada keputusan Banmus yang akan menentukan kapan paripurna lanjutan kembali dijadwalkan.“Jadwal kita habis akhir bulan ini. Nanti pasti dibahas lagi dalam rapat Banmus,” pungkas Ekti. (mell)