KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polemik Program Pendidikan Gratispol belum menemui titik terang. Koalisi Gratispol Watch yang terdiri atas LBH Samarinda, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, serta mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan sepihak beasiswa, kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (30/6/2026).
Kedatangan mereka kali ini bukan untuk menggelar aksi, melainkan menyerahkan surat tuntutan beserta policy brief yang berisi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Gratispol. Koalisi juga memberi tenggat waktu satu minggu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk merespons sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menegaskan perjuangan mereka tidak lagi semata-mata menyangkut tiga mahasiswa yang merasa dirugikan, melainkan menyangkut perlindungan hak pendidikan seluruh masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan apakah korbannya satu atau dua orang. Hak atas pendidikan adalah hak asasi yang wajib dipenuhi negara. Karena itu kami menolak berbagai alasan administratif yang selama ini terus dikemukakan pemerintah,” ujarnya.
Temukan Dugaan Carut-marut Tata Kelola Gratispol
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Koalisi Gratispol Watch mengungkap sedikitnya lima persoalan yang dinilai menunjukkan buruknya tata kelola Program Gratispol.
Temuan pertama berasal dari BEM FISIP Unmul yang menemukan empat mahasiswa FISIP menerima Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain, sehingga terjadi tumpang tindih penerima bantuan pendidikan.
Selain itu, BEM FISIP juga menemukan dua mahasiswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima Gratispol, padahal salah satunya bukan warga Kalimantan Timur dan keduanya mengaku tidak pernah maupun tidak ingin mendaftarkan diri.
Persoalan juga ditemukan di Fakultas Hukum Unmul. Berdasarkan hasil pendataan BEM Fakultas Hukum, mayoritas mahasiswa baru angkatan 2026 jalur SNBP dan SNBT mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran Gratispol.
Sementara itu, Posko Pengaduan Gratispol LBH Samarinda telah menerima 39 laporan mahasiswa dengan berbagai kategori persoalan, mulai dari pencairan bantuan yang tak kunjung terealisasi hingga pembatalan penerima secara sepihak.
Koalisi juga menilai Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 masih memuat sejumlah ketentuan yang diskriminatif, di antaranya pembatasan usia, pembatasan jenis kelas perkuliahan, serta belum tersedianya mekanisme keberatan maupun banding bagi calon penerima yang dirugikan.
“Ini bukan lagi persoalan teknis atau sekadar kelalaian administrasi. Yang kami lihat adalah persoalan struktural dalam desain dan tata kelola kebijakan Gratispol,” tegas Fadilah.
Mahasiswa Mengaku Kehilangan Hak Pendidikan
Salah seorang korban, Zahra Khan, mengaku namanya sempat diumumkan sebagai penerima Gratispol sebelum akhirnya dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.
Menurut mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) itu, persoalan ini bukan lagi berkaitan dengan syarat usia sebagaimana kerap diperdebatkan.
“Ini bukan lagi soal usia. Ini soal hak pendidikan setiap warga negara. Saya ingin terus belajar dan itu seharusnya didukung oleh pemerintah,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Mira Fajar, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Ia mengaku sempat gagal mengikuti Beasiswa Kukar Idaman karena sistem masih mencatat dirinya sebagai penerima Gratispol.
Baru setelah pihak kampus menghubungi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), berkasnya dicabut sehingga ia dapat mendaftar ke program beasiswa lain.
“Saya tidak bisa mendaftar beasiswa lain karena nama saya masih tercatat sebagai penerima Gratispol. Baru setelah berkas saya dicabut, saya bisa mendaftar Kukar Idaman,” ungkapnya.
Sementara itu, korban lainnya, Andriyanto dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) berharap pemerintah segera memberikan kepastian atas program yang sempat dinyatakan diterimanya.
“Harapan kami pemerintah lebih serius menyelesaikan persoalan ini karena beasiswa ini sangat membantu pendidikan kami,” ujarnya.
BEM Ungkap Temuan di Kampus
Presiden BEM FISIP Unmul, Rossa Tri R Bahri, mengatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan yang menunjukkan lemahnya validasi data penerima bantuan.
“Kami menemukan empat mahasiswa menerima Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain. Ada juga mahasiswa yang bukan warga Kaltim justru masuk daftar penerima, bahkan ada yang tidak pernah mendaftar tetapi diverifikasi sebagai penerima,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul, Maulana Faiq Maftuh, menilai persoalan juga terjadi pada aspek pelayanan informasi.
Ia mengatakan banyak mahasiswa baru kesulitan memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang harus dipenuhi. Bahkan ketika menghubungi admin kampus maupun admin Gratispol, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian.
“Saat persoalan lama saja belum selesai, justru pendaftaran kembali dibuka bagi ribuan mahasiswa. Seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh dulu agar masalah yang sama tidak terus berulang,” katanya.
Selain menyoroti tata kelola program, LBH Samarinda juga mempersoalkan belum diberikannya Surat Keputusan (SK) penetapan penerima Gratispol tahap 2026 untuk perguruan tinggi swasta dalam daerah.
Padahal, menurut mereka, permohonan informasi publik beserta keberatan telah diajukan kepada PPID Provinsi Kalimantan Timur. Hingga kini, dokumen tersebut belum juga diserahkan.
Fadilah menegaskan SK tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan sehingga seharusnya dapat diakses publik, khususnya para mahasiswa yang berkepentingan langsung.
“Banyak mahasiswa baru kami menyampaikan bahwa informasi di website tidak dijelaskan secara rinci. Ketika ditanyakan ke admin Unmul maupun admin Gratispol, penjelasannya juga belum jelas,” katanya.
Apabila dalam waktu satu minggu Pemprov Kaltim tidak memberikan tanggapan maupun langkah penyelesaian, Koalisi Gratispol Watch memastikan akan membawa perkara tersebut ke jalur litigasi.
Mereka menyiapkan gugatan ke Komisi Informasi terkait sengketa keterbukaan informasi publik, sekaligus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan pembatalan sepihak terhadap penerima Gratispol.
“Ini bukan hanya soal mengembalikan hak tiga korban yang hadir hari ini. Ini perjuangan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang kami nilai cacat secara struktural dan merugikan hak masyarakat atas pendidikan,” tutup Fadilah. (mell)