merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Andi Satya

whatsapp image 2025 09 13 at 13.30.09 e04b8177
dr Andi Satya Adi Saputra, anggota DPRD Kaltim sekaligus Direktur Utama PT Mira Mulia Abadi Medical.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Polemik rangkap jabatan anggota DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra Sp.Og, MKes yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Mulia Media di bawah PT Mira Mulia Abadi Medical, mendapat tanggapan dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi menegaskan, secara aturan tidak ada larangan bagi anggota dewan memimpin lembaga swasta. Itu selama tidak bersumber dari dana APBN maupun APBD.

“Kami sudah menghubungi akademisi terkait hukum dan undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang MD3 maupun peraturan pemerintah, tidak ada larangan selama anggarannya tidak bersumber dari APBD atau APBN. Tapi yang dikhawatirkan adalah potensi konflik kepentingan,” ujar Subandi, Sabtu (13/9/25).

Ia menjelaskan, aturan larangan rangkap jabatan tercantum jelas dalam undang-undang MD3, seperti tidak boleh menjadi komisaris di BUMN dan BUMD, pengacara, notaris, maupun pejabat struktural pendidikan. Sementara posisi direktur di rumah sakit swasta, kata dia, tidak diatur secara eksplisit.

“Larangan yang jelas itu hanya untuk lembaga yang dibiayai APBN atau APBD. Untuk rumah sakit swasta, sepanjang tidak ada aliran dana dari pemerintah, maka tidak ada larangan. Masalahnya hanya soal menjaga integritas dan menghindari politik kepentingan,” tambahnya.

Meski begitu, Subandi menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul tafsir berbeda di tengah masyarakat. Ia bahkan berencana berkomunikasi langsung dengan Andi Satya agar memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Yang kita jaga adalah agar masyarakat tidak banyak menafsirkan macam-macam. Kami akan memastikan apakah benar rumah sakit tersebut tidak dibiayai APBN maupun APBD,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Dewan Kehormatan, polemik rangkap jabatan ini masih berada dalam koridor hukum positif. Namun, evaluasi tetap dilakukan guna mencegah adanya konflik kepentingan yang bisa mencederai kepercayaan publik. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *