KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dokter yang diduga melakukan malapraktek di RSUD AW Syahrani disanksi selama enam bulan. Kasus ini mencuat setelah ditemukan kawat yang tertinggal di jantung seorang pasien usai tindakan operasi pemasangan ring di rumah sakit pelat merah tersebut. Bahkan, menindaa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersiap melakukan audit terhadap layanan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan langkah penanganan telah dilakukan menyusul aduan masyarakat yang diproses manajemen rumah sakit bersama Komite Etik dan Hukum (KEH).
“Yang pertama, laporan pengaduan dari masyarakat sudah diproses oleh manajemen rumah sakit. Kemudian dilakukan rapat bersama Komite Etik dan Hukum,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pembahasan tersebut, dokter yang menangani pemasangan ring jantung untuk sementara dibatasi melakukan tindakan yang sama selama enam bulan ke depan. Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari tindak lanjut awal sembari proses pemeriksaan terus berjalan.
“Dari hasil itu, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Artinya, tindakan nyata sudah dilakukan,” katanya.
Jaya menegaskan pembatasan itu tidak berlaku untuk seluruh praktik medis yang dilakukan dokter bersangkutan. Pembatasan hanya menyasar tindakan pemasangan ring jantung yang kini menjadi objek pemeriksaan.
Ramainya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut membuat persoalan ini turut mendapat atensi nasional. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan dijadwalkan melakukan audit guna menelaah pelayanan yang berjalan di rumah sakit milik Pemprov Kaltim tersebut.
“Dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan juga akan melakukan audit terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit,” ujarnya.
Audit tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh, sekaligus memastikan setiap pelayanan dan tindakan medis berjalan sesuai standar keselamatan pasien. Meskipun kasus masih berproses, Jaya meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan kesehatan di RSUD AWS.
Proses internal rumah sakit telah dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki kewenangan menilai ada atau tidaknya pelanggaran secara klinis.
“Yang menentukan apakah ada kesalahan secara klinis atau tindakan yang tidak sesuai profesi adalah Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.
Dinkes Kaltim memastikan proses penanganan kasus ini akan terus dikawal. Evaluasi yang dilakukan diharapkan tidak hanya menjawab kekhawatiran publik, tetapi juga menjadi momentum perbaikan demi menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Karena yang ingin kita jaga adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagai indikator utama dalam pelayanan rumah sakit.” tutupnya. (mell)