Kasus Bom Molotov Samarinda Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Dalang Masih Diburu

b411ad3b 9a6b 4a6c a78f 142a8cfe9fa6
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan perakitan bom molotov yang menggemparkan Kota Samarinda jelang aksi demonstrasi pada 1 September 2025, kini memasuki tahapan baru.

Kepolisian memastikan berkas perkara tujuh tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, aparat masih melakukan pengejaran terhadap dua aktor intelektual yang diduga menjadi dalang utama di balik perakitan bom tersebut. 

Proses pelacakan dilakukan dengan melibatkan sejumlah satuan di bawah koordinasi Bareskrim Polri guna memastikan jaringan pelaku dapat diungkap secara menyeluruh.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah merampungkan penyusunan berkas perkara para tersangka. 

Ia menuturkan, koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan terus dilakukan agar proses pelimpahan bisa segera terlaksana.

“Penyidik telah menjalin komunikasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas. Bareskrim Polri juga turut memberikan asistensi penuh agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Hendri pada Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan terukur karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan publik. 

“Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami. Kepolisian berkomitmen memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat, baik di Samarinda maupun di daerah lain,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan 27 botol bom molotov di sebuah sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025. 

Lokasi tersebut berada di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Selain bom rakitan, aparat juga menemukan kain dan jeriken berisi bahan bakar yang diduga dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim keesokan harinya. 

Penemuan itu mengejutkan warga sekitar dan mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Sebanyak 22 mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangan. 

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, 18 orang dinyatakan tidak terlibat, sementara empat mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21).(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *