Hasil Delapan Hari Pengejaran, Polresta Samarinda Bekuk 15 Tahanan yang Kabur

img 20251029 wa0037
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (29/10/2025).(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Seluruh 15 tahanan yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polresta Samarinda. Operasi pengejaran yang berlangsung selama delapan hari, sejak peristiwa pelarian pada Minggu, (19/10/2025), berakhir manis.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di markasnya pada Rabu 29 Oktober 2025. Ia menjelaskan, aksi pelarian itu terjadi setelah para tahanan berhasil membuat lubang pada area water closet di kamar mandi sel tahanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga tahanan menjadi otak dari upaya pelarian tersebut. Ketiganya mulai merencanakan aksi itu sejak Jumat, (17/10/2025), dengan memanfaatkan besi jemuran dan paku gantungan baju untuk merusak bagian kloset hingga terbentuk lubang yang cukup besar untuk dilewati.

Setelah berhasil keluar melalui lubang tersebut, para tahanan merayap menembus dinding di sisi kiri sel kosong, kemudian melompat ke area gang di belakang kantor Polsek. Dari lokasi itu, mereka berjalan sejauh sekitar 500 meter dan berpencar di sekitar kawasan Satpol PP Samarinda guna menghindari pengejaran aparat.

Menurut Hendri Umar, para tahanan menggunakan benda sederhana sebagai alat pelarian.

“Mereka memanfaatkan besi jemuran dan paku gantungan untuk mencongkel bagian closet hingga berlubang cukup besar,” jelasnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian sesaat setelah kejadian. Dalam dua hari pertama operasi, sepuluh tahanan berhasil ditemukan dan diamankan. Lima tahanan lainnya sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, tertangkap pada 28 Oktober 2025 setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan.

“Alhamdulillah seluruh tahanan berhasil kami tangkap kembali. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Hendri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga Samarinda yang turut membantu aparat dengan melaporkan keberadaan para tahanan. “Peran masyarakat sangat penting dalam proses pengejaran ini. Kami berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan,” tuturnya.

Saat ini, seluruh tahanan telah ditempatkan kembali di Rutan Polresta Samarinda. Mereka diketahui merupakan pelaku berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan melarikan diri akan berdampak pada proses hukum mereka. “Upaya kabur ini jelas menjadi catatan yang memberatkan. Para tahanan akan dikenai sanksi tambahan karena dianggap tidak kooperatif selama menjalani proses hukum,” tegasnya.

Berikut nama-nama tahanan yang sempat melarikan diri beserta waktu dan lokasi penangkapannya:

  1. Elzent Ahmad bin Ahmad Suryana – perkara penggelapan (Pasal 372 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 15.30 WITA di Jl. Otto Iskandardinata, Gunung Steling.
  2. Asri alias Ambo bin Kando – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Bontang
  3. Irfan bin Ilyas – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.58 WITA di depan Eramart, Jalan Otto Iskandardinata.
  4. Ihwan Noor bin Suriyansyah – perkara cabul terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 19 Oktober 2025 di depan Eramart.
  5. Gilang Ramadhan alias Lung bin Maroni – perkara penggelapan (Pasal 372 KUHP), menyerahkan diri 19 Oktober 2025 pukul 18.03 WITA di rumahnya, Jalan Ringroad.
  6. Aril Hamid bin La Hami – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.10 WITA di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Keluarga.
  7. Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.05 WITA di rumahnya, Jalan Kakap.
  8. Muhammad Dhia Hauzan Zaki bin Hidayat – perkara penganiayaan terhadap anak (Pasal 76C UU Perlindungan Anak), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 07.15 WITA di Hotel Temindung.
  9. Yohanes Doriyanto Adilalesu – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 01.30 WITA di Jl. P. Hidayatullah Gg. Bhakti.
  10. Muhammad Rizky Alfarizal alias Eko bin Hadi – perkara pencurian motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Perjuangan, dalam area hutan Kota Samarinda.
  11. Kahar bin Sukarno – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA di Jl. Sultan Sulaiman, Pelita 4, Sambutan.
  12. Chandro Nababan alias Alex – perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 08.20 WITA di Jl. Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring. Dalam pelarian, tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Polsek Sungai Pinang.
  13. Kristianus Dominikus Werong Lubur alias Santos – perkara persetubuhan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 22.34 WITA di Jl. Janah Jari, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
  14. Muhammad Yusril alias Unyil bin Bambang Nasrullah – perkara pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Raflesia Ketimpul, Palangkaraya. Dalam pelarian, tersangka juga kembali melakukan pencurian.
  15. Suniansyah alias Suni bin Ahmad – perkara percobaan pencurian (Pasal 363 jo. 54 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 18.30 WITA di Jl. Poros Samarinda–Tenggarong, depan SPBU Bukit Pinang.
    (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *