KALTIMVOICE, SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud memberikan penjelasan terkait tunjangan dan potongan para anggota dewan. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas maupun tunjangan yang diterima telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan ditentukan sepihak.
Menurutnya, tunjangan yang melekat pada anggota DPRD seperti komunikasi, perumahan, maupun kendaraan memiliki dasar hukum jelas dan ditentukan melalui mekanisme resmi.
Sebagai contoh, tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sementara tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPRD tidak difasilitasi rumah dinas.
Jumlahnya juga tidak ditentukan sendiri oleh anggota, melainkan melalui proses yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau soal sewa rumah, ada mekanismenya. Itu ditentukan melalui proses resmi dan sifatnya efisiensi, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” jelas Hasanuddin.
Ia juga menyinggung adanya potongan di fraksi-fraksi partai terhadap gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD. Meski demikian, Hasanuddin mengaku tidak memiliki rincian pasti mengenai besarannya karena hal tersebut merupakan urusan internal masing-masing fraksi.
“Kalau soal potongan, tanyakan langsung ke fraksinya. Karena itu kewajiban yang diatur di internal masing-masing partai,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan akibat turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Ia mengungkapkan, alokasi DBH untuk Kalimantan Timur pada 2026 diperkirakan turun dari sekitar Rp20 triliun menjadi Rp15 triliun.
Kondisi tersebut, menurutnya, bisa berdampak pada sejumlah pos anggaran daerah, termasuk yang terkait dengan kebutuhan Dewan. Karena itu, ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Semua bisa terdampak, tapi kita harap efisiensi jangan sampai mengorbankan program prioritas, terutama pendidikan dan layanan dasar untuk masyarakat,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Hamas ini menegaskan bahwa isu tunjangan maupun potongan yang berkembang perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku. Ia meminta publik memahami bahwa besaran fasilitas dewan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan sesuai regulasi serta menekankan komitmen untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.(ns)