KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menghadirkan sekolah rakyat permanen belum berjalan mulus. Meski sudah ditetapkan sebagai salah satu provinsi yang akan membangun lima sekolah rakyat, proses pencarian lahan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Kalimantan Timur mendapat jatah lima titik pembangunan, masing-masing di Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, serta satu lokasi yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi. Namun, dari seluruh wilayah tersebut, hanya Kota Samarinda yang dinyatakan siap memulai pembangunan.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi sebagian besar daerah adalah kondisi lahan yang belum memenuhi kriteria. “Kami juga mencari lagi lahan untuk pembangunan permanennya. Memang ada usulan dari kabupaten Kutai Kartanegara di Kelurahan Bukit Biru Tenggarong. Cuma kalau dilihat dari kondisi, kontur dan lingkungan sekitarnya memang sedikit sulit untuk dilakukan pematangan, karena perlu biaya sangat besar,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, meskipun sudah ada proses awal di Kelurahan Bukit Biru, kondisi geografis yang tidak mendukung membuat lokasi itu dinilai kurang efisien. “Harapannya kalau bisa tahun depan sudah mulai dibangun, tapi kalau melihat kondisi lahan yang belum siap, kemungkinan lokasinya akan berpindah,” katanya.
Di tengah kebuntuan tersebut, muncul opsi baru berupa tawaran hibah lahan dari masyarakat di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Lokasi ini kini sedang dikaji karena dianggap memiliki kontur tanah yang lebih datar dan tidak memerlukan biaya besar untuk pematangan.
“Kalau memang kondisinya lebih siap, lebih datar, tidak terlalu banyak proses pematangan, kami akan mengusulkan lokasi itu untuk pembangunan sekolah rakyat permanen,” tutur Andi.
Sementara itu, Samarinda menjadi satu-satunya daerah yang telah menuntaskan seluruh persiapan. Lahan di kawasan Palaran telah siap dibangun dan ditargetkan mulai dikerjakan pada awal tahun 2026. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, paling lambat di awal tahun 2026, proses pembangunannya sudah dilaksanakan di lokasi yang diusahakan oleh Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Andi menjelaskan, keterlibatan pemerintah daerah dalam program ini hanya sebatas menyediakan lahan dan bangunan sementara. Sedangkan proses pembangunan fisik permanen sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kewajiban pemerintah daerah sebenarnya hanya menyiapkan lahan atau bangunan yang bisa difungsikan sementara. Pelaksanaan pembangunan permanen nanti akan diatur oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (ns)