KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Dugaan pemanfaatan ilegal lahan seluas 30 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kecamatan Palaran kembali menjadi sorotan. Lahan yang membentang di wilayah Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bantuas tersebut diduga tetap digunakan sejumlah pihak meski perjanjian kerja sama pemanfaatan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) telah berakhir sejak Oktober 2022.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyambangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Selasa (9/6/2026), untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah tersebut.
Menurutnya, koordinasi dengan Kajari dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah ke depan. “Kita mendapatkan indikasi bahwa setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai. Dan dipakai diduga oleh lebih dari satu perusahaan, sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada,” ujar Andi Harun usai pertemuan dengan Kajari Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Pemkot menduga terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain dugaan wanprestasi, terdapat indikasi pemanfaatan aset tanpa hak setelah masa perjanjian berakhir.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan indikasi kerusakan lahan di luar area yang menjadi objek perjanjian. Dari total lahan 30 hektare, luas yang tercantum dalam kerja sama disebut hanya sekitar 1,8 hektare. “Keadaan di lapangan menunjukkan lahan kita sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada void atau lubang tambang. Nah, kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan,” katanya.
Andi Harun mengungkapkan Pemkot sebenarnya pernah melakukan tindakan pengamanan pada 2022. Saat itu pemerintah melakukan penyegelan di lokasi, termasuk menyegel tumpukan batu bara yang ditemukan di area tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena barang bukti yang telah disegel dilaporkan hilang dan portal pengamanan yang dipasang pemerintah dirusak. “Pada saat itu kita sudah melakukan tindakan pengamanan di lapangan. Kita lakukan penyegelan, termasuk batu bara yang sempat kita segel. Namun, sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang itu dirusak,” ungkapnya.
Ia menegaskan Pemkot tidak ingin melampaui kewenangan yang dimiliki karena persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum yang membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pemerintah memilih meminta pendampingan sekaligus koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penanganan hukum.
“Dalam konteks persoalan ini kami tidak bisa bekerja sendiri karena ada persoalan kewenangan yang tidak bisa kami masuk ke dalamnya. Urusan administrasi ada di pemerintah kota, sementara urusan hukumnya berada di aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain menyelamatkan aset daerah, Pemkot juga ingin memastikan potensi manfaat ekonomi dari aset tersebut dapat kembali masuk ke kas daerah apabila ditemukan adanya pemanfaatan tanpa dasar hukum yang sah.
Kajari Samarinda, Haedar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan bahan yang disampaikan Pemkot dengan membentuk tim untuk melakukan pendalaman. Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan data dan mempelajari seluruh dokumen maupun informasi yang berkaitan dengan aset tersebut.
“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah kota bagaimana mengoptimalkan aset-aset daerah. Tentunya apa yang disampaikan Pak Wali Kota menjadi bahan kami untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Haedar menilai aset daerah harus memberikan manfaat bagi pembangunan dan pemasukan daerah. Karena itu, setiap dugaan pemanfaatan tanpa dasar hukum perlu ditelusuri secara cermat sesuai prosedur yang berlaku.
“Tentunya ketika tidak didasari oleh perjanjian dari pemerintah kota, itu menjadi perhatian kami untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah awal kita akan melakukan pendalaman data terlebih dahulu.” pungkasnya. (mell)