KALTIMVOICE, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi Dana Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur akhirnya menyeret dua pejabat penting. Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (18/9/25), resmi menahan Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
Keduanya disangka terlibat pada penyalahgunaan aliran dana hibah yang dikucurkan pemerintah provinsi untuk organisasi tersebut. Zairin dan AHK terlihat keluar dari Gedung Kejati Kaltim dengan rompi tersangka dikawal ketat tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) lalu digiring menuju mobil tahanan yang membawa keduanya ke Rutan Kelas I Samarinda.
DBON Kaltim sendiri merupakan lembaga yang baru terbentuk pada 2023 melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Tak lama berselang, lembaga ini mengajukan hibah dan mendapat persetujuan berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkan DBON sebagai penerima hibah dari APBD melalui Dispora Kaltim.
Namun, laporan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah senilai Rp100 miliar memicu penyelidikan Kejati. Dana besar yang semestinya untuk mendukung pembinaan olahraga di Bumi Etam justru diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. āYa, nanti yaaa (soal kasus hukumnya),ā singkat Zairin saat ditanya awak media.
Sementara AHK hanya berkomentar singkat saat digiring penyidik, āSaya dilakukan penahanan, disampaikan turut serta, ya turut serta,ā ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan besar lantaran menyangkut dana hibah dengan nominal fantastis dan menyentuh sektor olahraga, yang selama ini digadang-gadang sebagai prioritas pembinaan generasi muda Kaltim. (yud)