KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Sempaja Selatan kembali memantik kritik. Kali ini, persoalan bukan lagi sekadar ihwal izin, melainkan carut-marut koordinasi antarlembaga pemerintah yang dianggap memperlihatkan lemahnya manajemen proyek sejak tahap perencanaan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai polemik antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim menunjukkan bahwa dua institusi pemerintah tidak berada dalam satu ritme sehingga publik akhirnya disuguhi kebingungan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki otoritas dalam proses perizinan.
“Yang terjadi ini justru menunjukkan bahwa pemerintah belum punya pola kerja yang terorganisir. Masyarakat tidak perlu disuguhkan tarik-menarik kewenangan. Mereka hanya butuh kepastian,” ujar Samri, Senin (12/1/2025).
Proyek yang sudah berjalan lebih dulu baru diketahui belum lengkap syarat administrasinya. Menurut Samri, kondisi ini menandakan bahwa sistem pengawasan dan perencanaan internal Pemkot lemah sejak awal.
Ia menilai semestinya potensi maladministrasi itu sudah terdeteksi bahkan sebelum alat berat turun ke lapangan. “Kalau dari awal alurnya benar, kita tidak akan menemukan masalah di tengah jalan. Tapi ini pekerjaan sudah dimulai, baru ramai soal kelengkapan izin. Itu artinya ada yang tidak beres di hulu,” jelasnya.
Samri menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak dijadikan ruang untuk saling menyalahkan antarinstansi. Ia menyebut, langkah paling mendesak adalah memperbaiki prosedur internal sebelum pemerintah menuntut masyarakat atau pelaku usaha untuk patuh pada aturan yang sama ketatnya.
Menurutnya, pemerintah sering menempatkan standar yang sangat tinggi bagi warga dan sektor privat. Namun, justru longgar saat mengawasi proyek yang dikerjakan institusinya sendiri. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan aturan.
“Tidak bisa pemerintah tegas hanya ketika berhadapan dengan masyarakat atau pengusaha. Ketika kesalahan ada di internal sendiri, penanganannya jangan lembek. Kalau mau memberi contoh, mulai dari diri sendiri,” ujar Samri.
Ia mendorong agar saling-silang kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi segera diperjelas. Tanpa kejelasan struktur otoritas, keputusan apa pun dalam pembangunan berisiko kembali berbenturan di tengah jalan. “Selama tidak ada satu pintu yang jelas, kita hanya akan mengulang masalah serupa pada proyek lain. Publik akhirnya menilai pemerintah tidak kompak, dan itu berbahaya untuk kepercayaan,” tegasnya.
Samri berharap evaluasi proyek RSUD AMS II menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan sekadar ajang mencari siapa yang layak disalahkan. (ns)