KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim, menyoroti progres pembangunan fasilitas pembakaran sampah atau incinerator yang tengah berjalan di sejumlah kecamatan. Ia mengungkapkan, dari rencana awal sebanyak 10 unit tersebar di 10 kecamatan, realisasinya mengalami penyesuaian karena beberapa lokasi dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Artinya, pengadaan 10 unit yang tadinya di 10 kecamatan, ternyata realisasinya tidak di 10 kecamatan. Itu bisa diadakan di incinerator karena ada tiga atau empat kecamatan yang nanti dipusatkan di TPA. Yaitu Kecamatan Samarinda Kota, Sambutan, dan Samarinda Ilir,” jelas Deni Hakim.
Ia menambahkan, progres pembangunan tempat pemasangan incinerator di sejumlah titik sudah mencapai 80 persen. Namun, beberapa lokasi belum dapat memulai pembangunan karena terkendala masalah legalitas lahan. “Teman-teman juga tahu, ada masalah legalitas lahan di wilayah Samarinda Seberang. Pembangunan belum bisa dilaksanakan karena masih ada masyarakat yang tinggal di lokasi yang akan dibangun incinerator,” ujarnya.
Meski begitu, Deni menyebut, unit incinerator sendiri sudah siap untuk dikirim ke Samarinda. Pihaknya hanya menunggu kesiapan lahan untuk kemudian dilakukan proses instalasi hingga uji coba (commissioning).
“Kalau tempatnya sudah siap, unitnya didatangkan, dilakukan instalasi, kemudian commissioning, dan mulai berjalan dengan unit yang ada itu,” tutur Deni.
Ia berharap seluruh pembangunan dapat rampung sebelum akhir tahun ini, termasuk penyelesaian persoalan lahan yang masih menggantung di satu lokasi. “Kita harapkan dari 10 tempat itu, yang satu belum berproses karena masalah legalitas tanah bisa segera selesai sehingga bisa langsung dilaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (yud)