DKP Kaltim Masih Enggan Rekomendasikan Pemanfaatan Kolam Eks Tambang untuk Budidaya Ikan

whatsapp image 2025 10 14 at 17.06.56 066bf8d5
Kolam bekas tambang.(ist)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Aktivitas pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah meninggalkan banyak kolam bekas galian atau void yang kini menjadi perhatian publik karena potensinya untuk dimanfaatkan.

Meskipun sejumlah kolam bekas tambang tampak layak untuk digunakan sebagai lahan budidaya ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur hingga saat ini belum dapat memberikan rekomendasi resmi terkait pemanfaatannya.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menegaskan bahwa pihaknya masih bersikap sangat berhati-hati dalam menilai kelayakan kolam bekas tambang sebagai lokasi budidaya. “Secara resmi kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan kolam bekas tambang untuk kegiatan budidaya ikan. Langkah ini kami ambil agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujar Irhan, Selasa (14/10/2025).

Meski belum mengeluarkan izin, Irhan menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat yang telah lebih dahulu memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai sumber penghidupan.

Menurutnya, kegiatan ekonomi masyarakat tidak bisa serta-merta dihentikan selama tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.“Kami tentu tidak bisa membatasi sepenuhnya aktivitas masyarakat. Ada kelompok pembudidaya ikan yang sudah memanfaatkan kolam bekas tambang, seperti Pokdakan Rawa Bening di kawasan eks tambang Jalan Pusaka, Lok Bahu, Samarinda. Namun tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi masalah seperti kematian ikan atau gangguan kesehatan pada ikan budidaya, DKP Kaltim telah membentuk tim khusus dari Laboratorium Kesehatan Ikan. Tim ini akan melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pencemaran atau ketidakwajaran pada hasil ikan budidaya.

Irhan menjelaskan, penentuan kelayakan kolam bekas tambang sebagai lokasi budidaya membutuhkan kajian ilmiah yang komprehensif dan mendalam.“Penilaian terhadap kualitas air di kolam bekas tambang tidak bisa dilakukan secara sederhana. Harus ada pengujian menyeluruh untuk memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar aman digunakan,” tegasnya.

Meski demikian, Irhan tidak menutup kemungkinan kolam bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perikanan apabila telah melalui proses penelitian dan memenuhi standar lingkungan. Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan void milik PT Indominco yang telah mencapai standar kualitas tinggi.

“Kolam bekas tambang milik PT Indominco bahkan sudah memenuhi standar air bersih hingga layak digunakan sebagai sumber air minum. Jika airnya sudah seaman itu, tentu secara logika juga memungkinkan untuk digunakan sebagai media budidaya ikan,” ungkapnya.

Selain itu, DKP Kaltim juga memastikan bahwa seluruh produk perikanan yang beredar di pasaran tetap berada dalam pengawasan. Setiap bulan, tim DKP turun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pengujian mutu dan keamanan pangan.

“Tim kami secara rutin melakukan pengecekan kualitas dan keamanan hasil perikanan di lapangan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan layak edar,” tutur Irhan.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *