KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Aktivitas fotografer jalanan yang mengabadikan pengendara sepeda motor di ruas Poros Samarinda-Tenggarong menjadi perhatian Satlantas Polresta Samarinda. Kepolisian mengingatkan pengendara agar tidak mengubah cara berkendara atau melakukan manuver berlebihan ketika mengetahui dirinya sedang dibidik kamera.
Aktivitas tersebut biasanya ramai pada akhir pekan, ketika sejumlah pengendara melakukan Sunday Morning Ride (sunmori). Di tengah aktivitas itu, fotografer jalanan turut mengambil gambar dari sejumlah titik di pinggir jalan.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengatakan keberadaan fotografer jalanan pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama aktivitas tersebut dilakukan dari lokasi yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau hanya mengambil foto di tempat saja kami tidak masalah. Yang penting tidak mengganggu aktivitas jalan raya,” ujar La Ode, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, perhatian kepolisian justru tertuju pada pengendara yang berpotensi melakukan tindakan berbahaya ketika melihat fotografer. Pengendara diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menjadikan keberadaan kamera sebagai alasan untuk memacu kendaraan maupun melakukan aksi berlebihan.
“Kami lebih mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak balapan. Ketika melihat fotografer, enggak usah terlalu banyak gaya,” tegasnya.
Di sisi lain, La Ode juga mengingatkan fotografer agar tidak mengambil gambar dengan cara yang membahayakan diri sendiri. Pengambilan foto dari pinggir jalan dinilai tetap harus memperhatikan jarak dan posisi terhadap kendaraan yang melintas.
Ia mencontohkan penggunaan sepeda motor untuk mengambil gambar sebagai salah satu aktivitas yang perlu dihindari, termasuk ketika fotografer dibonceng sambil memotret kendaraan yang melintas.
“Jangan sampai ketika mengambil foto mereka mengambil angle yang membahayakan posisi dia atau mudah ditabrak,” jelasnya.
Meski aktivitas fotografer jalanan dan pengendara berlangsung di sejumlah ruas, La Ode menyebut hingga kini pihaknya belum menemukan kecelakaan yang melibatkan fotografer dengan pengendara sepeda motor.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti risiko dapat diabaikan. Kepolisian tetap meminta kedua pihak menjaga keselamatan, terutama karena aktivitas pengambilan gambar berlangsung di ruang lalu lintas yang digunakan masyarakat umum.
La Ode menegaskan keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Fotografer dipersilakan mendokumentasikan aktivitas pengendara selama berada di posisi aman, sementara pengendara diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kalau dari sisi fotografer sendiri masih aman. Tapi kembali lagi ke penggunanya, pengguna kendaraannya untuk lebih hati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tandas La Ode. (mell)