KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan rekrutmen tenaga kerja yang mengutamakan pekerja lokal. Hal ini menyusul sorotan publik terkait masih adanya perusahaan yang dinilai belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan, perusahaan di Kutim wajib mematuhi regulasi yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024. “Ya seharusnya memang perusahaan seperti itu karena kita ada peraturan daerah,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan, komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen, sementara 20 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah. “Disitu sudah jelas aturan bahwa 80-20 kewajiban perusahaan itu untuk menerima dari Kabupaten Kutai Timur,” jelas Roma.
Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan agar meningkatkan serapan tenaga kerja lokal, mengurangi pengangguran, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengakui masih ada perusahaan yang belum patuh sepenuhnya terhadap ketentuan tersebut.
Meski begitu, Disnakertrans tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan agar mendatangkan tenaga kerja dari luar, terutama untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus (spesifik skill) yang belum tersedia di pasar kerja lokal. “Namun ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar,” imbuhnya.
Roma menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada perusahaan agar penerapan aturan berjalan sesuai harapan. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan bagi warga Kutim. (adv/diskominfokutim/yud)