KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan publik terus diperkuat melalui inovasi teknologi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar Coaching Fitur “Lapor Wal” pada Aplikasi SAKTI GEMAS, membahas tata cara penggunaan dan laporan progres penanganan masalah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo, Selasa (21/10/2025).
Plt. Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim Fery menjelaskan, pengembangan fitur ini merupakan tahap pertama di tahun 2025 dan akan terus disempurnakan agar lebih lengkap ke depannya.
“Aplikasi ini adalah tahap pertama di tahun 2025, Insyaallah akan dikembangkan agar lebih lengkap lagi. Seperti yang diketahui, beberapa fitur layanan telah berada di dalam sistem,” ujarnya.
Menurut Fery, Aplikasi SAKTI GEMAS mengintegrasikan sejumlah perangkat daerah agar proses penanganan aduan masyarakat lebih cepat dan efisien.“Ada beberapa perangkat daerah yang terintegrasi di dalam aplikasi SAKTI GEMAS ini, ada Bappenda, Dishub, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, tata cara penggunaan fitur “Lapor Wal” dilakukan melalui Aplikasi Sentral Analitik Data (Senada). Integrasi sistem ini memungkinkan laporan yang sebelumnya masuk melalui SP4N-LAPOR! dapat langsung diinput ke Senada dan tampil di aplikasi SAKTI GEMAS untuk segera ditindak lanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Fitur aduan ini juga berkaitan dengan aplikasi SP4N-LAPOR! yang akan kita bahas. Aplikasi ini adalah aplikasi wajib yang harus digunakan semua perangkat daerah,” terangnya.
Fery menegaskan, pengembangan fitur pelaporan dalam SAKTI GEMAS tidak dimaksudkan untuk membangun sistem baru, melainkan memperkuat fungsi pelaporan yang mendukung program ‘Gratispol’ dan ‘Jospol’. “Di aplikasi SAKTI ini kita tidak membangun satu sistem khusus untuk pelaporan, hanya sekadar fiturnya yang memfokuskan untuk mengakomodir program ‘Gratispol’ dan ‘Jospol’,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, Diskominfo Kaltim tetap membuka ruang bagi masyarakat agar menyampaikan berbagai aduan dan keluhan melalui fitur “Lapor Wal”.“Kita tetap menerima semua keluhan dan aduan dari masyarakat melalui fitur Lapor Wal. Ada beberapa proses di dalamnya sehingga kita melibatkan semua perangkat daerah termasuk juga BUMN, BUMD yang memang menjadi bagian PPID. Pokoknya yang berhubungan dengan keterbukaan publik,” katanya.
Melalui integrasi sistem digital ini, Diskominfo Kaltim menegaskan langkah nyata agar mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, dan partisipatif, di mana masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi serta memantau tindak lanjut laporan mereka secara langsung. (yud)