Diskominfo Kaltim Lakukan Validasi Pengalihan Status Aset Daerah untuk Tingkatkan Akuntabilitas

whatsapp image 2025 09 22 at 15.42.08 13a8c425
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Validasi Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Rapat Wiek Diskominfo Kaltim. Senin (22/9/25).

Rapat ini menjadi langkah penting agar menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim yang mengatur permohonan pengalihan status BMD yang diajukan berbagai perangkat daerah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 47/2023 tentang Barang Milik Daerah (BMD), pengalihan status ini merupakan proses administratif yang bertujuan agar menertibkan pencatatan aset daerah.

“Validasi ini adalah prasyarat dalam pengajuan pengalihan status agar memastikan aset yang diserahkan benar-benar diterima perangkat daerah,” ungkap Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor.

Sebagai informasi, aset yang akan dialihkan awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Namun, seiring waktu, aset tersebut telah dipinjam pakai atau diserahkan kepada perangkat daerah lainnya yang membutuhkan. Langkah validasi ini juga memerlukan pernyataan tertulis yang ditandatangani pejabat eselon II penerima barang. Dokumen ini akan menjadi lampiran pada usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengalihan status BMD.

Dalam rapat tersebut, Diskominfo mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah yang telah menerima berbagai jenis aset belanja modal. “Pernyataan dari perangkat daerah ini akan menjadi bagian dari surat usulan kepada Gubernur, memastikan kepastian atas barang yang diterima,” ungkapnya.

Diskominfo berharap penatausahaan aset daerah, khususnya yang terkait dengan belanja modal, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan tujuan utama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *