KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan larangan bagi seluruh sekolah negeri untuk menjual seragam dan buku pelajaran kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret agar menjaga transparansi dan integritas dunia pendidikan. Ia menegaskan, kegiatan jual beli di lingkungan sekolah tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kesan komersialisasi. “Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” ujarnya, Rabu (12/11/25).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud membuka kanal pengaduan publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta nomor kontak pribadi pejabat dinas yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat. “Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Mulyono menegaskan, pemerintah telah menyediakan program seragam sekolah gratis dan beasiswa pendidikan untuk siswa dari berbagai jenjang, sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan penjualan seragam maupun buku. “Kami ingin memastikan dunia pendidikan bebas dari praktik-praktik yang membebani orang tua. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar turut mengawasi pelaksanaan aturan ini. “Transparansi hanya bisa berjalan kalau publik ikut mengawasi. Kalau ada penyimpangan, jangan diam,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam menegakkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada peserta didik serta orang tua. (adv/diskominfokutim/yud).